Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Breaking News: KPK Geledah Kantor Ditjen Minerba ESDM Terkait Kasus Eks Gubernur Malut Abdul Gani

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Direktorat Jenderal Minerba ESDM di Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (24/7 2024).

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Breaking News: KPK Geledah Kantor Ditjen Minerba ESDM Terkait Kasus Eks Gubernur Malut Abdul Gani
TribunJatim.com/Yusron Naufal Putra
Ilustrasi penyidik KPK. KPK) menggeledah Kantor Direktorat Jenderal Minerba ESDM di Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (24/7 2024). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Direktorat Jenderal Minerba ESDM di Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (24/7 2024).

Penggeledahan terkait penyidikan kasus dugaan suap, gratifikasi, serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba.

Serta perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada Abdul Gani terkait dengan pengadaan barang dan jasa dan pengurusan perizinan di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara yang diduga dilakukan mantan Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara Muhaimin Syarif.

"Kami sampaikan bahwa pada hari ini tanggal 24 Juli 2024, sedang ada kegiatan penggeledahan di Kantor Ditjen Minerba ESDM, Tebet, Jakarta Selatan," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Rabu (24/7/2024).

Tessa menambahkan saat ini tim penyidik KPK masih melakukan upaya geledah.

"Kegiatan saat ini masih berlangsung," kata dia.

Baca juga: KPK Buka Peluang Panggil Menteri Bahlil di Kasus Eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba

BERITA TERKAIT

Untuk diketahui, Abdul Gani Kasuba diduga menerima aliran dana dalam pengurusan izin tambang di Maluku Utara.

Adapun kasus TPPU yang sedang diusut KPK merupakan pengembangan dari perkara suap yang menjerat Abdul Gani Kasuba.

Dalam perkara pokoknya, Adul Gani didakwa menerima suap dan gratifikasi dengan nilai Rp109,7 miliar.

Jaksa KPK menyebutkan, Abdul Gani diduga menerima uang panas Rp99,8 miliar dan 30 ribu dolar Amerika Serikat (AS).

Uang itu diterima melalui transfer perbankan maupun secara tunai.

Baca juga: KPK Periksa Thariq Kasuba dan Edi Batubara, Telusuri Bisnis Eks Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba

Penerimaan uang di antaranya terkait proyek infrastruktur hingga suap jual beli jabatan.

KPK kemudian mengembangkan perkara Abdul Gani dan menetapkan dua tersangka pemberi suap yang masih bergulir di tahap penyidikan.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas