Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

INFOGRAFIS 8 Bukti Baru di Sidang PK Saka Tatal dalam Kasus Vina

Mantan terpidana kasus Vina, Saka Tatal menjalani sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri (PN) Kota Cirebon, Rabu (24/7/2024).

Tayang:
Diperbarui:
Baca & Ambil Poin
Editor: Nuryanti
zoom-in INFOGRAFIS 8 Bukti Baru di Sidang PK Saka Tatal dalam Kasus Vina
Tribunnews.com
Mantan terpidana kasus Vina, Saka Tatal menjalani sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri (PN) Kota Cirebon, pada hari ini Rabu (24/7/2024). 

TRIBUNNEWS.COM - Mantan terpidana kasus Vina, Saka Tatal menjalani sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri (PN) Kota Cirebon, pada hari ini Rabu (24/7/2024).

Tim kuasa Hukum Saka membawa delapan bukti baru yang diyakini dapat membuat kliennya terbebas dari tuduhan terlibat dalam kasus Vina dan Eky pada 2016 silam.

Delapan bukti tersebut yakni:

lihat fotoMantan terpidana kasus Vina, Saka Tatal menjalani sidang Peninjauan Kembali (PK)  di Pengadilan Negeri (PN) Kota Cirebon, Rabu (24/7/2024).
Mantan terpidana kasus Vina, Saka Tatal menjalani sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri (PN) Kota Cirebon, Rabu (24/7/2024).
  • Foto jasad Eky yang menunjukan tidak adanya luka tusuk akibat benda tajam yakni samurai.
  • Foto jasad Vina yang dijelaskan bahwa di muka korban, terdapat luka akibat sabetan samurai oleh salah satu DPO, Andi.
  • Hasil visum yang menunjukkan adanya pendarahan di hidung Vina.
  • Foto serpihan daging yang tertinggal di baut penopang lampu penerangan jalan di lokasi kejadian dengan penjelasan bahwa bukti tersebut berasal dari luka di tungkai Vina yang dinilai sesuai dengan hasil visum dan bertentangan dengan pertimbangan hakim dalam perkara a quo.
  • Foto sepeda motor Yamaha Xeon milik Eky yang digunakan untuk membonceng Vina menunjukkan adanya kerusakan dan goresan akibat gesekan dengan badan jalan.
  • Flashdisk yang berisi file rekaman ketika Liga Akbar bersaksi dalam persidangan tujuh terpidana dan tidak bersaksi di persidangan Saka Tatal.
  • Pernyataan Kapolri Jenderal Listyo Sigit yang menyebut penanganan kasus tewasnya Vina dan Eky tidak menerapkan scientific crime investigation.
  • Flashdisk berisi rekaman pernyataan Dedi Mulyadi bahwa anak dari Ketua RT Pasren, Kahfi disebut ikut nongkrong bersama lima terpidana, tetapi tidak pernah diperiksa.

(Tribunnews.com/Diah/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas