Jalani Sidang Pleidoi, Terdakwa Kasus BTS 4G Jemy Sutjiawan Minta Dibebaskan
Direktur Utama (Dirut) PT Sansine Exindo, Jemy Sutjiawan meminta majelis hakim membebaskannya dari segala tuntutan terkait kasus korupsi proyek BTS 4G
Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Utama (Dirut) PT Sansine Exindo, Jemy Sutjiawan, meminta majelis hakim membebaskannya dari segala tuntutan terkait kasus korupsi proyek BTS 4G.
Kuasa hukum terdakwa Jemy Sutjiawan, Damius H Renjaan, mengatakan perbuatan Jemy Sutjiawan selaku Direktur Utama PT Sansaine Exindo, yang merupakan salah satu subkontraktor dari Fiber Home atas penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1 dan 2 dalam anggaran 2020 sampai dengan 2022 Bakti Kominfo bukanlah merupakan sebagai subjek hukum yanh dapat dimintai pertanggung jawaban hukum, baik secara formil maupun materil.
Menurut Damius, pihak ataupun pejabat yang dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum adalah para pihak yang menandatangani atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBN atau APBD.
Ia menekankan, para pihak atau pejabat itu yang seharusnya bertanggungjawab atas kegunaan material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti yang dimaksud. Terutama terkait Kemitraan dengan Fiber Home Telekominfo dan tim.
Oleh karena itu, dalam surat pleidoinya, kuasa hukum terdakwa meminta majelis hakim menerima sekuruh nota pembelaan atau pleidoi yang diajukan oleh terdakwa Jemy Sutjiawan.
Damius juga meminta majelis hakim untuk menyatakan menolak dakwaan dan/atau tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Agung secara keseluruhan.
Selanjutnya, ia meminta terdakwa Jemy Sutjiawan dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 ayat 1 huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 jo Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP.
"Membebaskan terdakwa Jemy Sutjiawan dari seluruh tuntutan umum atau menyatakan terdakwa bebas dari tuntutan hukum," kata Damius, dalam sidang pembacaan pleidoi atau nota pembelaan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (23/7/2024).
Tak hanya itu, ia meminta agat terdakwa Jemy sutjiawan segera dikeluarkan dari rumah tahanan negara setelah putusan pengadilan diucapkan dalam persidangan dan memulihkan hak terdakwa.
Selain itu, Damius kemudian meminta majelis hakim memerintahkan Jaksa Agung RI selaku penuntut umum untuk memberikan sejumlah uang milik terdakwa Jemy Sutjiawan sebesar Rp37 miliar, yang telah dilakukan penyitaannya oleh pihak Kejaksaan Agung RI.
"Membebankan biaya perkara kepada negara," ucap kuasa hukum terdakwa.
Sebagai informasi, dalam perkara ini Jemy Sutjiawan selain dituntut empat tahun penjara, juga denda Rp 1 miliar.
Jika denda tidak dibayar, maka diganti dengan enam bulan kurungan.
Dalam perkara ini, jaksa meyakini terdakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.