Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jelang Sidang PK, Kakak Saka Tatal Berharap Hakim Lebih Teliti, Pakai Hati Nurani

Kakak Saka Tatal, Jaka Putra, mengungkapkan harapannya jelang sidang peninjauan kembali (PK). Berharap hakim teliti, pakai hati nurani.

Penulis: Muhamad Deni Setiawan
Editor: Bobby Wiratama
zoom-in Jelang Sidang PK, Kakak Saka Tatal Berharap Hakim Lebih Teliti, Pakai Hati Nurani
TRIBUNNEWS/IMANUEL NICOLAS MANAFE
Mantan Terpidana Saka Tatal saat diwawancarai secara khusus oleh News Manager Tribun Network Rachmat Hidayat di Studio Tribun Network, Senin (22/7/2024) malam. Dalam wawancaranya, Saka Tatal mengungkapkan kesiapannya menjalani Sidang Peninjuan Kembali (PK) terkait kasus tewasnya Vina Cirebon. Kakak Saka Tatal, Jaka Putra, mengungkapkan harapannya jelang sidang peninjauan kembali (PK). Berharap hakim teliti, pakai hati nurani. TRIBUNNEWS/IMANUEL NICOLAS MANAFE 

TRIBUNNEWS.COM - Kakak Saka Tatal, Jaka Putra, mengungkapkan harapannya jelang sidang peninjauan kembali (PK).

Adapun sidang PK yang diajukan Saka Tatal akan digelar di Pengadilan Negeri Cirebon Rabu (24/07/2024) hari ini.

Jaka pun berharap hakim bisa memberikan keputusan dengan lebih teliti dibandingkan hakim-hakim terdahulu.




"Semoga hakim bisa lebih teliti lagi daripada hakim yang dulu-dulu, kalau bisa jangan sampai mengulangi kesalahan yang sama," tutur Jaka, Senin (22/7/2024), dilansir YouTube Kompas TV.

Apalagi, tutur Jaka, berbagai pihak sudah memberikan sorotan terhadap kasus Vina Cirebon ini, termasuk Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Ini kan apalagi udah dibantu sama, maksudnya presiden udah ngomong, semua udah turun, udah turun semua. Jadi, saya harap Pak Hakim benar-benar pakai hati nurani," ucapnya.

Sebagai informasi, Saka Tatal sebelumnya divonis bersalah dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 dan kini dirinya telah bebas setelah menjalani hukuman penjara.

BERITA TERKAIT

Ia mengajukan PK untuk membuktikan bahwa dirinya tak bersalah dan tak terlibat dalam tragedi pembunuhan.

Sementara itu, ada tiga orang yang ditunjuk menjadi hakim di PK Saka mantan narapidana kasus Vina Cirebon.

Mereka adalah Rizqa Yunia sebagai hakim ketua, kemudian Galuh Rahma Esti dan Yustisia Permatasari sebagai hakim anggota.

Prediksi Susno Duadji di PK Saka Tatal

Mantan Kabareskrim, Susno Duadji, meyakini hakim yang akan mengadili sidang PK Saka Tatal akan memutuskan kalau ini adalah kecelakaan.

Baca juga: Respon Tak Terduga Saka Tatal Dengar Pengakuan Dede Riswanto, Singgung Soal Risiko Bicara Jujur

"Mudah-mudahan pada PK ini, (hakim) ngerti. Ini udah jelas 100 persen kecelakaan tunggal," kata Susno Duadji dikutip dari tvOneNews, Senin (22/7/2024).

Lebih lanjut, ia mengatakan akan mengusahakan untuk hadir di sidang PK Saka Tatal.

Susno juga mengungkapkan keyakinannya bahwa hakim akan memberikan putusan yang adil.

"Saya berupaya untuk hadir, tapi melihat ini tanpa hadir banyak-banyak orang, ya, kalau hakimnya betul-betul hakim bijak, hakim yang ngerti antara pidana dan kecelakaan, gak usah banyak-banyak yang datang. Ketok aja lah," terangnya.

Susno Duadji Yakin Kasus Vina 100 Persen Kecelakaan

Susno meyakini kasus Vina ini bukan pembunuhan melainkan kecelakaan tunggal.

"Kalau saya katakan 100 persen kecelakaan, sampai hari ini tidak ada seorang pun yang membuktikan itu sebagai tindak pidana," kata Susno Duadji dikutip dari tvOneNews, Senin (22/7/2024).

Apabila ini peristiwa kecelakaan, ucap Susno, buktinya sudah jelas ada.

"Sepeda motornya, dagingnya, kemudian posisi korban, darah menumpuk di situ. Kemudian TKP Cirebon Kabupaten jadi yurisdiksi daripada Polres Cirebon Kabupaten, bukan Polres Cirebon Kota," jelasnya.

Selain itu, ia juga meyakini bahwa yang jadi tempat kejadian perkara (TKP) itu hanya satu, yakni deket flyover Talun.

"TKP-nya satu, bukan di dua atau tiga tempat," tegasnya.

Ia mengatakan, jika Vina dan Eky dibunuh maka akan aneh karena saat ditemukan Vina dalam kondisi masih hidup.

"Mana ada pembunuh menyisakan nyawa dari yang dibunuh. Vina masih hidup kan? Masa gak dihabisi? Kemudian ngapaian bunuh orang di 3 tempat? Bunuh dan perkosa di belakang showroom, dibawa lagi ke jembatan, edan apa?," ucap Susno.

Namun, jika kasus itu adalah kecelakaan, maka sudah terbukti dengan kesimpulan yang diambil oleh Polres Cirebon.

"Polres Cirebon Kabupaten memprosesnya sudah tepat. Kalau ini mau dijadikan pembunuhan ayo, siapa yang bisa membuktikan? Sampai kiamat gak akan terbukti, wong bukan pembunuhan kok," tuturnya.

Susno Duadji meyakini hakim yang akan mengadili sidang PK Saka Tatal akan memutuskan kalau ini adalah kecelakaan.

(Tribunnews.com/Deni/Theresia)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas