KPK Ungkap Nilai Proyek ASDP yang Dikorupsi terkait Kerja Sama PT Jembatan Nusantara Capai Rp 1,3 T
Penyidik sampai saat ini masih mendalami terkait kasus dugaan korupsi di PT ASDP.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap nilai kontrak proyek akuisisi kerja sama PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero) terhadap PT Jembatan Nusantara mencapai Rp 1,3 triliun.
Kendati begitu, KPK belum mengungkap kerugian negara dari kasus tersebut.
"Nilai proyek sekitar Rp 1,3 triliun kontraknya," ujar Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Rabu (24/7/2024).
Tessa mengatakan, penyidik sampai saat ini masih mendalami terkait kasus dugaan korupsi di PT ASDP.
Baca juga: Sosok Sandi Butar Butar, Petugas Damkar Depok yang Viral Kritik Atasan, Pernah Bongkar Kasus Korupsi
Terkait nilai kerugian keuangan negara sampai saat ini masih dalam proses penyidikan.
"Belum bisa dipublish, karena masih dilakukan penghitungan," kata Tessa.
Penyidik KPK juga telah memeriksa sejumlah saksi untuk mendalami kasus ini.
Bahkan, KPK juga telah mencegah empat pihak ke luar negeri.
Mereka terdiri dari tiga pejabat internal PT ASDP dan satu pihak swasta.
"Tanggal 11 Juli 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan No. 887 Tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri. Atas nama empat orang, yaitu satu orang dari pihak swasta sementara tiga lainnya merupakan pihak internal ASDP," kata Tessa dalam keterangannya.
Namun, Tessa belum bisa mengungkap identitas empat pihak yang dicegah ke luar negeri tersebut.
Dia hanya membeberkan inisial dari para pihak yang dicekal.
Baca juga: Sidang Replik, Kuasa Hukum Mohon Hakim Bebaskan DD dan YM dari Tuduhan Korupsi Tol MBZ
"Yaitu satu orang dari pihak swasta dengan inisial saudara A. Sementara tiga lainnya merupakan pihak internal ASDP, yaitu saudara HMAC, saudara MYH, dan saudara IP," ujar Tessa.
Pencegahan terhadap empat pihak itu dilakukan selama enam bulan ke depan, hingga Desember 2024.
Hal itu dilakukan, agar para pihak tetap berada di dalam negeri dalam rangka kepentingan penyidikan.
"Larangan bepergian ke luar negeri berlaku untuk enam bulan ke depan," ujar Tessa.
Sementara, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengakui, telah melakukan upaya paksa penyitaan sejumlah mobil yang terkait dengan perkara dimaksud.
"Ini perkara dengan ASDP sudah melakukan upaya paksa ya. Ada tiga unit mobil dan lain-lain,” tutur Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (17/7/2024).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.