Kuasa Hukum Saka Tatal: Polisi Simpulkan Vina dan Eky Tewas akibat Kecelakaan Tunggal
Kuasa hukum Saka Tatal menyebutkan bahwa polisi sudah menyimpulkan penyebab tewasnya Vina dan Eky akibat kecelakaan tunggal.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Kuasa hukum Saka Tatal, Farhat Abbas membeberkan memori Peninjauan Kembali (PK) dalam sidang PK yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon pada Rabu (24/7/2024).
Dalam pembacaan memori tersebut, Farhat menyebut polisi menyimpulkan penyebab tewasnya Vina dan Eky akibat kecelakaan tunggal.
Farhat mengungkapkan, polisi menemukan Vina dan Eky sudah tergeletak di flyover Talun, Cirebon pada malam kejadian yaitu 27 Agustus 2106 silam sekira pukul 22.00 WIB.
Pada saat ditemukan, Eky sudah dalam kondisi tewas dan Vina masih hidup serta mengalami luka-luka.
"Muhammad Rizky Rudiana sudah dalam kondisi tidak bernyawa, telinga kanan mengeluarkan darah, tangan kanan dan kaki patah, pipi kanan lebam."
"Sementara Vina didapati masih hidup dengan luka-luka kaki kanan patah. Keduanya dibawa ke rumah sakit untuk mendapat penanganan medis," kata Farhat saat membackan memori PK.
Polisi, kata Farhat, menyebut bahwa kondisi motor milik Eky yang digunakan untuk memboncengkan Vina mengalami kerusakan seperti adanya goresan 20 cm, spakbor pecah, hingga setang mengalami bengkok.
Selain itu, polisi juga menemukan potongan daging di baut lampu penerangan jalan.
Dengan temuan tersebut, kata Farhat, polisi menyimpulkan bahwa Vina dan Eky terpelanting saat berboncengan sepeda motor.
Adapun temuain ini berdasarkan pernyataan salah satu anggota polisi Polres Cirebon, Taufik.
Farhat mengatakan dengan olah tempat kejadian perkara (TKP) yang dilakukan, polisi menyimpulkan tewasnya Vina dan Eky akibat kecelakaan tunggal.
Baca juga: Sidang PK Saka Tatal, Ini 8 Bukti Baru yang Dimiliki: Tak Ditemukan Luka Tusuk di Jasad Eky
"Atas identifikasi TKP tersebut, polisi menyimpulkan bahwa peristiwa yang terjadi adalah kecelakaan lalu lintas," tuturnya.
Kesimpulan polisi tersebut, kata Farhat, juga diperkuat dengan keterangan dari ahli, Andi Nur Rahman yang menyebutkan bahwa korban yang mengalami kecelakaan di jalan mulus, maka akan mengalami trauma benda tumpul.
Selain itu, ditemukan juga kesesuaian antara simpulan polisi dengan kondisi sepeda motor milik Eky yang mengalami kerusakan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.