Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kuasa Hukum Saka Tatal Yakin PK Kliennya Dikabulkan Hakim

uasa hukum Saka Tatal, Titin Prialianti yakin sidang PK yang diajukan kliennya dapat dikabulkan hakim.

Penulis: tribunsolo
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Kuasa Hukum Saka Tatal Yakin PK Kliennya Dikabulkan Hakim
TRIBUNNEWS/AKBAR PERMANA
Mantan Terpidana Saka Tatal (kanan), dan kuasa hukumnya, Titin Prialianti (kiri) saat diwawancarai secara khusus oleh News Manager Tribun Network Rachmat Hidayat di Studio Tribun Network, Senin (22/7/2024) malam. 

TRIBUNNEWS.COM – Mantan terpidana kasus Vina Cirebon, Saka Tatal menjalani sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Cirebon, Jawa Barat, hari ini, Rabu (24/7/2024).

Kuasa hukum Saka Tatal, Titin Prialianti yakin sidang PK yang diajukan kliennya dapat dikabulkan hakim.

Hingga berita ini diturunkan, sidang PK masih berlangsung.

“Saya punya keyakinan PK Saka Tatal akan dikabulkan hakim,” kata Titin dalam Breaking News Kompas TV, Rabu (24/7/2024).

“Tidak pernah ada pembunuhan dan pemerkosaan seperti yang tertuang dalam putusan di 2016-2024,” lanjutnya.

Kuasa Hukum Saka Tatal yang akan mendampinginya dalam persidangan PK terdapat 15 orang.

Hal tersebut disampaikan kuasa hukum Saka Tatal lainnya, Krisna Murti.

Berita Rekomendasi

“Ada 15 orang, hari ini kuasa hukum (yang damping Saka Tatal) ada 15 orang,” ujar Krisna, sebelum mengikuti sidang PK hari ini.

Krisna juga menjelaskan, akan mengajukan delapan hingga sembilan saksi dalam PK.

“Ada ahli pidana, ahli forensik, dan berbagai ahli yang lainnya sesuai kemampuannya,” lanjut Krisna.

Diketahui mantan terpidana kasus Vina Cirebon ini mendaftarkan permohonan PK ke Pengadilan Negeri Cirebon, Senin (8/7/2024).

Baca juga: Sidang PK Saka Tatal, Ini 8 Bukti Baru yang Dimiliki: Tak Ditemukan Luka Tusuk di Jasad Eky

Ada empat bukti baru yang diajukan kepada hakim pada permohonan PK hari ini.

Dua di antaranya yakni hasil putusan hakim tunggal praperadilan Pengadilan Bandung terhadap Pegi Setiawan dan keterangan baru Dede Ruswanto yang mengaku berbohong dalam kesaksian kasus Vina Cirebon.

Sidang PK Saka Tatal akan dipimpin tiga hakim perempuan.

Rizqa Yunia sebagi hakim ketua, Galuh Rahma Esti dan Yustisia Permatasari sebagai hakim anggota.

Sebelumnya, Saka Tatal divonis bersalah dalam kasus Vina Cirebon pada 2016 silam.

Setelah menjalani proses hukum, kini ia telah dinyatakan bebas.

Ia merasa tidak terlibat atas kasus pembunuhan tersebut, akhirnya mengajukan PK.

Saka Tatal mendapatkan banyak dukungan dalam sidang PK.

Salah satu dukungan berasal dari para teman dan warga di sekitar rumah tinggal Saka, Kampung Saladara, Kelurahan Karyamula, Kesambi, Kota Cirebon.

“Kami mendukung penuh Saka Tatal dalam upayanya untuk membuktikan kebenaran dan mengembalikan nama baiknya," ujar Adam, salah satu warga Kampung Saladara, kepada media, Rabu (24/7/2024).

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Menjelang Sidang PK, Spanduk 'Kembalikan Nama Baik Saka Tatal' Siap Dipasang di PN Cirebon.

(mg/Pradita Aprilia Eka Rahmawati)
Penulis adalah peserta magang Universitas Sebelas Maret (UNS)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas