MA Tolak Kasasi KPK, Perintahkan Rumah Istri Rafael Alun yang Disita Dikembalikan
Majelis hakim memerintahkan jaksa penuntut umum KPK untuk mengembalikan sejumlah barang bukti yang disita.
Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas terdakwa Rafael Alun Trisambodo.
Hal tersebut sebagaimana Putusan MA Nomor 4101 K/Pid.Sus/2024 terkait kasasi kasus korupsi yang melibatkan mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan itu.
"Amar putusan, penuntut umum tolak, terdakwa tolak dengan perbaikan status barang bukti," demikian dikutip dari laman resmi MA, Rabu (24/7/2024).
Adapun perkara kasasi ini diputus oleh hakim ketua Dwiarso Budi Santiarto, serta dua anggotanya, Arizon Mega Jaya dan Noor Edi Yono.
Baca juga: KPK Ajukan Kasasi Perkara Rafael Alun, Ayah Mario Dandy Bersiap Dimiskinkan
Sidang putusan perkara ini digelar, pada 16 Juli 2024.
Dalam putusan, majelis hakim memerintahkan jaksa penuntut umum KPK untuk mengembalikan sejumlah barang bukti yang disita, di antaranya:
1. Barang bukti perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) Nomor 434, berupa uang tunai senilai Rp 199.970.000 yang berasal dari pencairan deposito berjangka atas nama Ernie Meike Torondek, yang merupakan istri terdakwa Rafael Alun.
2. Barang bukti perkara TPPU nomor 436, berupa uang tunai senilai Rp 19.892.905,70. Uang tersebut berasal dari rekening tabungan atas nama Ernie Meike Torondok.
3. Barang bukti perkara gratifikasi Nomor 552/perkara TPPU Nomor 412 berupa satu bidang tanah beserta bangunan rumah yang berdiri di atasnya di Jalan Simprug Golf, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, dengan luas 766 meter persegi atas nama Ernie Meike Torondok.
Dengan demikian, majelis hakim kasasi MA menguatkan Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta yang tetap menjatuhkan vonis pidana 14 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan terhadap Rafael Alun.
Baca juga: Eks Pejabat Pajak Rafael Alun Tetap Divonis 14 Tahun Penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
Ayah Mario Dandy itu juga dihukum dengan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sejumlah Rp 10.079.095.519 subsider tiga tahun penjara.
Kasus tersebut diadili oleh hakim ketua majelis Tjokorda Rai Suamba, Tony Pribadi dan Erwan Munawar selaku hakim-hakim tinggi Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, serta Margareta Yulie Bartin Setyaningsih dan Gatut Sulistyo selaku hakim-hakim Ad Hoc Tipikor pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Panitera Pengganti Effendi P Tampubolon.
Putusan diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada Kamis, 7 Maret 2024.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.