Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Apa Itu Golden Visa yang Diluncurkan Jokowi? Ini Bedanya dengan Visa Biasa

Apa itu golden visa yang diluncurkan oleh Presiden Joko Widodo hari ini? Simak perbedaan golden visa dengan visa biasa.

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Nuryanti
zoom-in Apa Itu Golden Visa yang Diluncurkan Jokowi? Ini Bedanya dengan Visa Biasa
menpan.go.id
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) meluncurkan Golden Visa Indonesia, di Grand Ballroom, The Ritz-Carlton, di Provinsi Jakarta, Kamis (25/07/2024). 

TRIBUNNEWS.COM - Golden Visa adalah bukti diizinkannya warga negara asing (WNA) bertalenta untuk memasuki suatu negara dengan syarat akan memberikan manfaat terhadap perkembangan ekonomi negara tersebut.

Di Indonesia, pemegang Golden Visa misalnya adalah penanam modal (investor), baik berbentuk perusahaan maupun perorangan.

Pemerintah Indonesia telah mengatur penerapan Golden Visa melalui Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 22 tahun 2023 mengenai Visa dan Izin Tinggal serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82 tahun 2023.

Perbedaan mendasar dari pemegang Golden Visa dengan visa lainnya adalah tujuan penggunaan visa.

Selain Golden Visa, ada berbagai jenis visa, yaitu visa diplomatik, visa dinas, visa kunjungan, visa tinggal terbatas, visa single entry, visa multiple entry, visa on arrival.

Diketahui, kebijakan Golden Visa telah diluncurkan oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo di The Ritz-Carlton Hotel, Jakarta, Kamis (25/7/2024), dengan tujuan menarik investor asing.

Berikut ini perbedaan Golden Visa dengan visa lainnya, dikutip dari Indonesia Baik dan sampit.imigrasi.go.id:

Golden Visa:

Berita Rekomendasi

Ada sejumlah ketentuan bagi warga negara asing (WNA) yang ingin mendapatkan Golden Visa di Indonesia, yaitu:

  • Untuk tinggal di Indonesia selama 5 tahun, orang asing sebagai investor perorangan yang akan mendirikan perusahaan di Indonesia, ia harus berinvestasi US$ 2.500.000 (sekitar Rp. 38 miliar). Sedangkan untuk masa tinggal 10 (sepuluh) tahun, nilai investasi yang disyaratkan adalah sebesar US$ 5.000.000 (sekitar Rp. 76 miliar);
  • Sementara itu bagi investor korporasi yang membentuk perusahaan di Indonesia dan menanamkan investasi sebesar US$ 25.000.000 (sekitar Rp 380 miliar) akan memperoleh Golden Visa dengan masa tinggal 5 (lima) tahun bagi direksi dan komisarisnya; untuk nilai investasi sebesar US$ 50.000.000 akan diberikan lama tinggal 10 (sepuluh) tahun;
  • Ketentuan berbeda diberlakukan untuk investor asing perorangan yang tidak bermaksud mendirikan perusahaan di Indonesia. Untuk Golden Visa 5 (lima) tahun, pemohon diwajibkan menempatkan dana senilai US$ 350.000 (sekitar Rp.5,3 miliar) yang dapat digunakan untuk membeli obligasi pemerintah RI, saham perusahaan publik atau penempatan tabungan/deposito; sedangkan untuk Golden Visa 10 (sepuluh) tahun dana yang harus ditempatkan adalah sejumlah US$ 700.000 (sekitar Rp 10,6 miliar).

Visa Diplomatik

Visa diplomatik diberikan kepada warga negara asing (WNA) pemegang paspor diplomatik dan paspor lain, termasuk keluarga, untuk masuk wilayah Indonesia guna melaksanakan tugas yang bersifat diplomatik.

Baca juga: Diluncurkan Jokowi, Golden Visa Diklaim Bakal Dongkrak Investasi Asing di Industri Parekraf

Visa Dinas

Visa dinas diberikan kepada warga negara asing (WNA) pemegang paspor dinas dan paspor lain, termasuk keluarga, yang akan melakukan perjalanan ke wilayah Indonesia dalam rangka melaksanakan tugas resmi yang tidak bersifat diplomatik.

Visa Kunjungan

Visa kunjungan diberikan untuk warga negara asing (WNA) yang akan melakukan perjalanan ke Indonesia dalam rangka tugas pemerintahan, bisnis, pendidikan, pariwisata, jurnalistik, atau singgah untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain.

Visa Tinggal Terbatas

Visa Tinggal Terbatas diperuntukan bagi warga negara asing (WNA) sebagai tenaga ahli, peneliti, rohaniawan, pekerja, pelajar, investor, rumah kedua dan keluarganya, dan WNA yang kawin secara sah dengan WNI, yang akan melaksanakan perjalanan ke Indonesia untuk bertempat tinggal dalam jangka waktu terbatas

Single Entry (sekali masuk)

Visa single entry merupakan dokumen bagi warga negara asing (WNA) untuk masuk ke Indonesia dan hanya berlaku untuk satu kali kunjungan.

Multiple Entry (beberapa kali masuk)

Visa multiple entry adalah dokumen bagi warga negara asing (WNA) yang berlaku untuk beberapa kali kunjungan. Pemegang visa ini diizinkan keluar-masuk suatu negara tanpa harus mengajukan kembali dokumen secara berulang-ulang, sampai masa berlakunya habis.

Visa on Arrival (saat kedatangan)

Visa ini dapat Anda urus setelah sampai di negara tujuan, sehingga tidak perlu membuatnya di negara asal.

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti/Ismoyo)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas