Disebut Jujur dan Berintegritas, Keluarga dan Sahabat Yakin DD Tidak Terlibat Korupsi Tol MBZ
Bagi keluarga dan orang terdekat DD, tuduhan korupsi kepada DD adalah salah alamat dan berkeyakinan DD tidak bersalah sesuai fakta persidangan.
Editor: Content Writer
TRIBUNNEWS.COM -Persidangan kasus dugaan korupsi pembangunan Tol MBZ di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat telah memasuki babak akhir. Empat terdakwa yang disangkakan oleh Kejaksaan Agung telah melakukan tindakan korupsi merugikan negara senilai 510 miliar rupiah akan menerima putusan dari Majelis Hakim.
Eks Dirut PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC) Djoko Dwijono (DD), bersama Ketua Panitia Lelang PT JJC Yudhi Mahyudin (YM), Tenaga Ahli Jembatan PT LAPI Ganeshatama Consulting Tony Budianto Sihite (TBS) dan Eks Direktur Operasional PT Bukaka Teknik Utama Sofiah Balfas (SB), akan mendengarkan vonis majelis hakim pengadilan tipikor Jumat (26/02).
Bagi keluarga dan orang terdekat DD, tuduhan korupsi diarahkan kepada DD adalah salah alamat dan berkeyakinan DD tidak bersalah sesuai fakta persidangan yang menghadirkan saksi-saksi.
Terlebih lagi dalam pembacaan pledoinya, DD menegaskan bahwa dakwaan yang dikenakan kepada dirinya adalah hanya ketidakcermatan dan penggunaan data yang kurang tepat, dimana kenyataannya adalah sebaliknya.
"Saya tidak berpikir dan bertindak sendiri saat pelaksanaan pembangunan Tol MBZ. Baik dari internal PT JJC maupun stakeholder lain, eksternal dan otorisator pemerintah ikut membantu memantau, mengawasi, memberi masukan serta rekomendasi, sejak perencanaan hingga proyek ini selesai dan sudah digunakan," ungkap DD.
Di sisi lain terkait adanya tulisan Bukaka dalam salah satu dokumen pelelangan yang dianggap suatu pelanggaran secara etika pelelangan, DD sendiri menyadari sebagai bentuk kekhilafan namun tidak pernah memerintahkan atau mempengaruhi panitia lelang untuk melakukan penulisan kata Bukaka tersebut.
"Sebagai manusia biasa, saya mohon maaf dan menyesal atas hal tersebut. Dari ratusan halaman dokumen pelelangan saya tidak membaca keseluruhan," ujarnya.
Mencermati dakwaan tersebut, pihak keluarga dan orang-orang terdekat DD belum bisa menerima karena mereka yakin sosok DD selain pintar juga memiliki kepribadian berpegang teguh pada prinsip, bertanggung jawab, jujur dan sederhana. Apalagi bila melihat kinerja DD dan tanggung jawabnya terhadap pekerjaan sangat tinggi.
Terbukti dari kerja keras yang ditunjukkan DD dengan sungguh-sungguh tanpa mengenal waktu demi bisa menyelesaikan mega proyek yang dikategorikan sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN).
Karakter DD yang demikian juga tercermin dari komentar teman-teman sekolah atau kuliah maupun rekan kerja selama berkarir di Jasa Marga yang tidak percaya seorang DD akan melakukan tindak korupsi.
Baca juga: Pembelaan Akhir DD dan YM, Tetap Memohon Divonis Bebas oleh Majelis Hakim Perkara Tol MBZ
Semua yang mengenal bisa melihat bahwa DD dan keluarganya berprinsip yang tidak silau materi sampai harus menghalalkan segala cara. Pihak keluarga sudah nyaman dan bersyukur hidup dengan penghasilan DD sebagai karyawan Jasa Marga.
Pihak keluarga menyampaikan dua harapan kepada Majelis Hakim, pertama berharap agar DD divonis tidak bersalah dan segera dibebaskan sesuai dengan fakta persidangan serta terungkapnya kebenaran di balik kasus tersebut.
Sampai dituduh melakukan korupsi dan harus mendekam di tahanan serta menjalani persidangan saja sudah merupakan kedzaliman tidak berdasar yang sangat tidak layak untuk dialami oleh DD, dan juga untuk keluarganya.
Pihak keluarga tahu betul loyalitas dan totalitas DD dalam menjalankan tanggung jawab yang diamanahkan. Oleh karena itu harapan pihak keluarga yang kedua adalah bahwa tidak hanya tegaknya keadilan tetapi juga kelak bisa terungkap kebenaran di balik kasus yang menimpa DD.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.