Pegawai KPK Gadungan Ditangkap Usai Peras Pegawai Pemkab Bogor, Turut Diamankan Mobil Mewah Porche
Dalam proses penangkapan ini, KPK mengamankan enam orang, yaitu Yusup Sulaeman, 1 sopir, dan empat PNS Pemkab Bogor
Penulis: Ilham Bintang Anugerah
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gadungan ditangkap karena melakukan pemerasan terhadap pegawai di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor.
Pria bernama Yusup Sulaeman (YS) yang mengaku pegawai KPK itu ditangkap hari ini, Kamis, 25 Juli 2024.
"Pada hari ini KPK telah mengamankan seseorang yang mengaku pegawai KPK yang melakukan pemerasan terhadap pegawai di Pemerintah Kabupaten Bogor," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Kamis (25/7/2024).
Kronologinya dijelaskan Tessa, pegawai yang diperas menghubungi KPK.
Dia menceritakan bahwa dimintai sejumlah uang oleh Yusup Sulaeman.
Baca juga: Mangkir dari Persidangan, Kakak Hakim Agung Gazalba Saleh Tak Bisa Dihubungi KPK
Atas laporan dimaksud, KPK menurunkan tim yang terdiri dari penyelidik, penyidik, dan inspektorat untuk memastikan apakah orang tersebut benar-benar merupakan pegawai KPK atau bukan.
"Setelah orang tersebut diketahui menerima uang dari pihak pelapor, tim mengamankan orang dimaksud di rumah makan Mang Kabayan, Kabupaten Bogor sekitar pukul 13.30," kata Tessa.
"Tim bersama orang dimaksud kemudian menuju kediamannya di Perumahan Villa Bogor Indah di Kota Bogor dan selanjutnya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan klarifikasi," ujarnya.
Dari hasil klarifikasi tersebut, kata Tessa, didapat kesimpulan sementara bahwa orang tersebut bukan merupakan pegawai KPK dan hanya beroperasi sendiri.
Dalam proses penangkapan ini, KPK mengamankan enam orang, yaitu Yusup Sulaeman, 1 sopir, dan empat PNS Pemkab Bogor.
Selain itu, KPK juga turut mengamankan uang Rp300 juta, satu iPhone, satu mobil mewah merek Porche warna putih dengan nopol B 1556 XD.
"Selanjutnya yang bersangkutan beserta uang, barang dan kendaraannya akan diserahkan KPK kepada pihak kepolisian dalam hal ini Polres Bogor," ujar Tessa.