Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Prihatin Ronald Tannur Divonis Bebas, Pimpinan Komisi III DPR Dorong Jaksa Lakukan Banding

Ronald Tannur dibebaskan dari segala dakwaan terkait kasus penganiayaan yang membuat kekasihnya, Dini Sera Afrianti, tewas.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Prihatin Ronald Tannur Divonis Bebas, Pimpinan Komisi III DPR Dorong Jaksa Lakukan Banding
Kolase Tribunnews.com
Tersangka Gregorius Ronald Tannur alias GRT (31) menjalani rekonstruksi penganiayaan berujung tewasnya sang kekasih, DSA (29), di Blackhole KTV, Jalan Mayjend Jonosewojo, Dukuh Pakis, Surabaya, Selasa (10/10/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR RI fraksi Partai Gerindra Habiburokhman, prihatin atas putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur.

Ronald Tannur dibebaskan dari segala dakwaan terkait kasus penganiayaan yang membuat kekasihnya, Dini Sera Afrianti, tewas.

Habiburokhman mendorong jaksa agar melakukan banding atas putusan PN Surabaya itu.

Baca juga: Ronald Tannur Divonis Bebas, Pakar Hukum: Upaya Beri Pertolongan Bukan Alasan Penghapusan Pidana

"Saya berharap jaksa melakukan banding terhadap kasus ini, dan kita sama-sama kawal di pengadilan tingkat banding agar korban, almarhumah bisa mendapatkan keadilan," kata Habiburokhman kepada wartawan Kamis (25/7/2024).

Habiburokhman mengaku bahwa dirinya mengikuti kasus yang melibatkan anak anggota DPR RI fraksi PKB Edward Tannur itu.

Dia menilai majelis hakim bisa menerapkan prinsip dolus evantualis atau kesengajaan dengan sadar.

BERITA TERKAIT

"Jadi walaupun yang bersangkutan tidak berniat membunuh tapi seharusnya sadar kalau kemungkinan, karena perbuatannya maka korban bisa meninggal dunia. Ini yang menurut saya satu persoalan penting dalam putusan tersebut," ucap Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu.

Baca juga: Ronald Tannur Divonis Bebas, Pakar Hukum: Upaya Beri Pertolongan Bukan Alasan Penghapusan Pidana

Sebelumnya, adapun putusan hakim PN Surabaya, Erintuah Damanik tersebut yaitu menjatuhi vonis bebas kepada anak dari anggota DPR dari PKB, Edwar Tannur.

Dikutip dari Tribun Jatim, hakim menganggap seluruh dakwaan jaksa gugur lantaran selama persidangan tidak ditemukan bukti yang meyakinkan.

"Sidang telah mempertimbangkan dengan seksama dan tidak menemukan bukti yang meyakinkan terdakwa bersalah seperti yang didakwa," kata hakim pada Rabu (24/7/2024).

Sebelum divonis bebas, sebenarnya jaksa menuntut agar Ronald dihukum 12 tahun penjara atas pembunuhan terhadap Dini.

Hal tersebut berdasarkan dakwaan jaksa yakni menjerat terdakwa dengan Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 ayat 3 atau Pasal 359 KUHP dan Pasal 351 ayat 1.

Dalam vonisnya, hakim menganggap Ronald masih melakukan upaya pertolongan terhadap Dini di masa-masa kritis.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas