Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Surya Paloh Soroti Vonis Bebas Anak Anggota DPR dalam Kasus Penganiayaan Kekasih Hingga Tewas

Surya Paloh ikut menyoroti perkara Ronald Tannur, anak anggota DPR RI divonis bebas dalam kasus penganiayaan yang membuat kekasihnya, DSA, tewas.

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Surya Paloh Soroti Vonis Bebas Anak Anggota DPR dalam Kasus Penganiayaan Kekasih Hingga Tewas
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh. 

Laporan Safira Amalia Salsabila dari Jakarta

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh ikut menyoroti perkara Ronald Tannur, anak anggota DPR RI divonis bebas dalam kasus penganiayaan yang membuat kekasihnya, DSA, tewas.

Surya Paloh mengatakan tidak boleh ada hambatan dalam kasus ini, termasuk bagi korban maupun keluarganya.




Surya Paloh menyarankan para pihak terkait untuk menempuh langkah hukum yang sudah tersedia.

“Sudah ada prosedur hukum yang telah disediakan. Yang jelas tidak boleh ada hambatan. Seluruh hak-hak dan kewajiban yang harus disertakan pada posisi dan peran seluruh warga negara,” kata Surya Paloh ditemui usai memberikan sambutan pada acara Simposium Perempuan di Nasdem Tower, Jakarta, Kamis (25/7/2024).

Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Erintuah Damanik, sebelumnya telah menjatuhkan vonis bebas kepada Ronald Tannur dalam kasus penganiayaan yang membuat kekasihnya, DSA alias Dini tewas.

Ronald Tannur diketahui merupakan anak dari anggota DPR RI dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Edward Tannur.

BERITA TERKAIT

Sebelum divonis bebas, sebenarnya jaksa menuntut agar Ronald dihukum 12 tahun penjara dalam kasus pembunuhan terhadap Dini.

Baca juga: Ronald Tannur Anak Anggota DPR Divonis Bebas, Surya Paloh: Prosedur Hukum tidak Boleh Ada Hambatan

Hal tersebut berdasarkan dakwaan jaksa yakni menjerat terdakwa dengan Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 ayat 3 atau Pasal 359 KUHP dan Pasal 351 ayat 1.

Namun dalam vonisnya, hakim hakim menganggap seluruh dakwaan jaksa itu gugur lantaran selama persidangan tidak ditemukan bukti yang meyakinkan.

"Sidang telah mempertimbangkan dengan seksama dan tidak menemukan bukti yang meyakinkan terdakwa bersalah seperti yang didakwa," kata hakim pada Rabu (24/7/2024).

Dalam vonisnya, hakim menganggap Ronald masih melakukan upaya pertolongan terhadap Dini di masa-masa kritis.

Baca juga: Anak Anggota DPR Ronald Tannur Bebas di Kasus Pembunuhan, Hakim: Korban Tewas Imbas Konsumsi Miras

Hal itu berdasarkan tindakan terdakwa yang masih membawa korban ke rumah sakit untuk memperoleh perawatan.

Selain itu, hakim juga menganggap tewasnya Dini bukan akibat penganiayaan yang dilakukan Ronald, tetapi karena dampak dari korban yang mengonsumsi minuman keras (miras) saat berkaraoke di Blackhole KTV Club, Surabaya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas