Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ahmad Sahroni Geram Ronald Tannur Divonis Bebas: Tindak Pidananya Jelas

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, mengomentari Hakim vonis bebas Ronald Tannur anak anggota DPR dari dakwaan pembunuhan Dini.

Penulis: tribunsolo
Editor: Suci BangunDS
zoom-in Ahmad Sahroni Geram Ronald Tannur Divonis Bebas: Tindak Pidananya Jelas
Tribun Jatim/Toni Hermawan
Anak anggota DPR dari PKB Edward Tannur, Gregorius Ronald (31) Tannur divonis bebas oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya setelah dianggap tidak terbukti melakukan pembunuhan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afriyanti (29) pada 3 Oktober 2023 lalu. Putusan tersebut, menuai sejumlah komentar, termasuk Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni. 

TRIBUNNEWS.COM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur dari dakwaan Pembunuhan dan penganiayaan kekasihnya, Dini Sera Afriyanti, Rabu (24/7/2024).

Bebasnya anak anggota DPR dari dakwaan tersebut, mendapat sorotan dari berbagai pihak baik dari politisi, maupun pengamat hukum.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, ikut menanggapi atas bebasnya Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini.

Dengan dibebaskannya Ronald, Sahroni pun mempertanyakan hukum di Indonesia.

Ia tak sepakat dengan keputusan Majelis Hakim PN Surabaya.

"Ini hakimnya sakit. Mungkin dia nggak punya anak, seorang anak perempuan yang bisa merasakan bagaimana perempuan ini diperlakukan tidak selayaknya," kata Sahroni di Kantor DPP Partai NasDem, Jakarta, Kamis (25/7/2024), dikutip dari wartakotalive.com.

Menurut Sahroni, vonis bebas merupakan putusan yang memalukan bagi hakim pengadilan.

Berita Rekomendasi

Ia mengaku, heran dengan keputusan PN Surabaya.

"Polisi sudah memberikan pasal-pasal apa yang disangkakan dan tiba-tiba kemarin diputuskan Pengadilan Negeri, divonis bebas. Ini memalukan," ungkapnya.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI itu, menyatakan kasus Ronald Tannur merupakan tindak pidana yang jelas terjadi dengan penganiayaan yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia.

"Terang benderang bahwa tindak pidana yang jelas terjadi pada tahun 2023, dengan penganiayaan yang menyebabkan seorang perempuan meninggal dunia, ini kan fatal," jelas Sahroni.

Baca juga: Kala Bukti Autopsi dan CCTV Tak Dipertimbangkan Hakim, Berujung Vonis Ronald Tannur Bebas

Hal senada juga disampaikan Anggota Komisi III DPR, Hinca Pandjaitan, turut mengomentari putusan pengadilan atas kasus yang menimpa anak DPR tersebut.

Hinca mendesak Komisi Yudisial (KY) untuk memeriksa kembali proses keputusan majelis hakim dalam kasus tersebut.

Di tengah respons publik yang kritis dan kekecewaan yang luas atas putusan pengadilan ini, saya mendesak KY untuk tidak hanya mengamati, namun benar-benar memeriksa tajam proses keputusan majelis hakim dalam kasus Gregorius Ronald Tannur," ujar Hinca kepada Kompas.com, Kamis (25/7/2024).

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas