Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Babak Baru Vonis Bebas Ronald Tannur: Hakim Dilaporkan ke KY & MA, DPR Gelar RDPU

Kontroversi vonis bebas terhadap Ronald Tannur berbuntut panjang. Kini, hakim yang menjatuhkan vonis bakal diperiksa oleh MA dan KY.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Yurika NendriNovianingsih
zoom-in Babak Baru Vonis Bebas Ronald Tannur: Hakim Dilaporkan ke KY & MA, DPR Gelar RDPU
Tribun Jatim/Toni Hermawan
Anak anggota DPR dari PKB Edward Tannur, Gregorius Ronald (31) Tannur divonis bebas oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya setelah dianggap tidak terbukti melakukan pembunuhan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afriyanti (29) pada 3 Oktober 2023 lalu. Kontroversi vonis bebas terhadap Ronald Tannur berbuntut panjang. Kini, hakim yang menjatuhkan vonis bakal diperiksa oleh MA dan KY. 

TRIBUNNEWS.COM - Putusan bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terhadap anak anggota DPR, Gregorius Ronald Tannur dalam kasus penganiayaan hingga berujung tewasnya Dini Sera Afriyanti berbuntut panjang.

Kini, tiga hakim yang memimpin sidang tersebut bakal dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA).

Di sisi lain, Komisi III DPR juga turut andil dengan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama keluarga korban.

Selain keluarga korban, RDP tersebut juga bakal dihadiri oleh ahli hukum untuk memperkuat argumentasi kasasi yang didorong oleh DPR agar dilakukan oleh jaksa.

Hakim Dilaporkan ke MA dan KY

Ketua majelis hakim, Erintuah Damanik bakal dilaporkan ke Bawas MA buntut vonis bebas yang dijatuhkan olehnya terhadap Ronald Tannur.

Pengacara keluarga mendiang Dini Sera Afrianti, Dimas Yemahura mengatakan akan melaporkan hakim tersebut kepada Hakim Pengawas di Mahkamah Agung.

Berita Rekomendasi

"Keputusan ini menunjukkan betapa sulitnya mencari keadilan di Indonesia," ungkap Dimas dengan nada kesal, Rabu (24/7/2024).

Ketidakpuasan Dimas ketika Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik membebaskan Gregorius Ronald Tannur dari segala tuduhan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yakni hukuman penjara selama 12 tahun.

"Saya berdoa semoga para hakim mendapatkan balasan yang setimpal dari Tuhan yang Maha Esa," katanya.

Baca juga: 5 Fakta Kebebasan Ronald Tannur usai Aniaya Pacar hingga Tewas, Alasan hingga Reaksi Keluarga Korban

Selain berupaya mencari keadilan dengan melaporkan ke Mahkamah Agung, ia juga akan mendorong Jaksa Penuntut Umum untuk mengajukan upaya hukum kasasi.

"Harapannya adalah agar hakim di tingkat pengadilan lebih tinggi dapat memutuskan kasus kematian Dini Sera Afrianti dengan seadil-adilnya," ucapnya.

Selain itu, Erintuah dan hakim lainnya juga bakal diusut oleh KY buntut vonis yang dijatuhkannya.

Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata mengungkapkan pengusutan ini diambil lantaran putusan bebas yang dijatuhkan kepada Ronald Tannur menimbulkan kontroversi di tengah masyarakat.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas