Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Masih Telaah Dugaan Korupsi Tagihan Fiktif BPJS Kesehatan Hingga Rp35 Miliar

KPK masih menelaah kasus kecurangan (fraud) klaim BPJS Kesehatan yang diduga menimbulkan kerugian keuangan negara hingga Rp35 miliar.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in KPK Masih Telaah Dugaan Korupsi Tagihan Fiktif BPJS Kesehatan Hingga Rp35 Miliar
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tessa Mahardhika Sugiarto. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menelaah apakah kasus kecurangan (fraud) klaim BPJS Kesehatan yang diduga menimbulkan kerugian keuangan negara hingga Rp35 miliar bisa ditangani komisi antikorupsi.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menjelaskan, apabila nilai kerugian negaranya mencapai Rp1 miliar, maka lembaga antirasuah bisa menindaklanjuti.

"Penindakan masih menelaah, apabila masuk kewenangan KPK sebagaimana diatur dalam Pasal 11 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, yaitu melibatkan APH, penyelenggara negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan dan atau menyangkut kerugian negara senilai Rp1 miliar, maka besar kemungkinan akan ditangani oleh KPK," kata Tessa di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat (26/7/2024).

Apabila dugaan fraud itu berada di luar kewenangan KPK, akan ditangani Aparat Penegak Hukum (APH), antara kejaksaan atau kepolisian, melalui Tim Koordinasi dan Supervisi (Korsup).

"Jika di luar kewenangan KPK, maka akan berkoordinasi dengan penegak hukum yang lain melalui bagian korsup, koordinasi dan supervisi yang ada di KPK," kata Tessa.

Diberitakan, KPK yang tergabung dalam Tim Pencegahan dan Penanganan Kecurangan Jaminan Kesehatan Nasional (PK-JKN) mengungkap temuan fraud senilai Rp35 miliar dari klaim JKN pada tiga rumah sakit yang menjadi piloting di tiga provinsi di Indonesia.

Baca juga: Kementerian Kesehatan: RS Swasta Fraud Klaim JKN, Disanksi Putus Kerjasama dengan BPJS Kesehatan

BERITA TERKAIT

“Ada dua layanan yang kita lihat sampai detail yaitu fisioterapi dan katarak. Ternyata di tiga rumah sakit ada tagihan klaim fisioterapi sebanyak 4.341 kasus tapi sebenarnya ada 1.072 kasus di buku catatan medis. Jadi 3.269 kasus diklaim sebagai fisioterapi tapi sebenarnya tidak ada di catatan medis. Nilainya mencapai Rp501,27 juta,” ungkap Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan dalam diskusi media bertajuk Pencegahan dan Penanganan Kecurangan dalam Program JKN di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (24/7/2024).

Selain itu, dalam layanan katarak, Tim PK-JKN juga menemukan adanya fraud dengan modus manipulasi diagsosis yakni rumah sakit mencatatkan operasi katarak fiktif.

Pahala memberikan contoh, dari sampel 39 pasien katarak, hanya 14 pasien yang membutuhkan operasi. Namun, rumah sakit mengeklaim seluruh pasien tersebut pada BPJS Kesehatan.

Baca juga: Siapa Saja yang Terlibat dalam Skandal Tagihan Fiktif BPJS Kesehatan? KPK Pastikan Dijerat Pidana

Lebih parah lagi, beberapa rumah sakit membuat dokumen fiktif meskipun pasien dan catatan medisnya tidak ada.

Dalam temuan ini, tim menyoroti setidaknya dua modus fraud di lingkup fasilitas kesehatan, yaitu phantom billing dan manipulation diagnose.

“Fraud-nya macam-macam, tapi kita ambil cuma dua, phantom billing dan manipulation diagnose. Bedanya, phantom billing, orangnya tidak ada, terapinya tidak ada, catatannya ada. Manipulation diagnose, orangnya ada, terapinya ada, klaimnya kegedean,” jelasnya.

Lebih lanjut, saat ini Tim PK-JKN tengah fokus melakukan penanganan fraud pada modus yang paling riskan yakni phantom billing.

Hasil audit dengan pihak BPJS Kesehatan menunjukkan setidaknya ada tiga rumah sakit yang diketahui terlibat phantom billing yakni salah satu RS di Jawa Tengah dengan dugaan fraud sebesar Rp29,4 miliar dari 22.550 kasus; RS di Sumatra Utara dengan dugaan fraud sebesar Rp4,2 miliar dari 1620 kasus; serta RS di Sumatra Utara dengan dugaan fraud sebesar Rp1,5 miliar dari 841 kasus. Jika dihitung, nilai fraud-nya mencapai sekitar Rp35 miliar.

Tim PK-JKN juga sudah berkoordinasi dengan pimpinan KPK terkait tindak lanjut dari temuan tersebut.

Hasilnya, pimpinan KPK memutuskan agar kasus fraud ketiga rumah sakit yang terlibat phantom billing itu dibawa ke ranah penindakan karena indikasi tindak pidana korupsinya sudah cukup.

“Selanjutnya kalau kita sudah tahu tiga rumah sakit ini melakukan fraud, seharusnya pasti ada yang lain lagi. Makanya, tim sepakat dalam waktu 6 bulan ke depan untuk semua rumah sakit yang klaim, kalau ada yang melakukan phantom billing atau manipulation diagnose yang tidak tepat, itu ngaku saja, silahkan koreksi klaimnya. Setelah 6 bulan, nanti Tim PK-JKN melakukan secara masif audit klaim, audit dari BPJS Kesehatan dan BPKP Indonesia. Tim ini ada sampai level provinsi soalnya,” kata Pahala.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas