Periksa Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, KPK Dalami Soal Aliran Dana
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, Jumat (26/7/2024).
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, Jumat (26/7/2024).
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, Trenggono diselisik soal posisinya sewaktu menjabat sebagai komisaris di suatu perusahaan.
"Secara umum yang bersangkutan dimintai keterangan pengetahuannya pada saat yang bersangkutan menjabat sebagai komisaris tentang pengadaan yang dilakukan perusahaan tersebut," kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (26/7/2024).
Bukan cuma soal posisi sewaktu menjabat komisaris, kata Tessa, Trenggono juga diperiksa terkait aliran dana.
"Jadi prosesnya seperti apa dan ditelusuri terkait aliran dananya. Penyidik pasti akan mendalami baik itu penerimaan yang sah yang bersangkutan, jumlahnya dari mana terus digunakan untuk apa, itu tentunya nanti akan didalami oleh penyidik," katanya.
Pantauan Tribunnews.com, Trenggono turun dari lantai dua Gedung Merah Putih KPK pukul 11.26 WIB. Trenggono naik ke lantai dua ruang pemeriksaan sekira pukul 08.55 WIB.
Baca juga: Diperiksa KPK, Menteri KP Sakti Wahyu Trenggono Ditemani Jenderal Polisi Bintang 3
Itu artinya Sakti Wahyu Trenggono hanya menjalani pemeriksaan kurang lebih selama 180 menit.
Trenggono yang dikawal sejumlah orang awalnya enggan memberikan keterangan kepada wartawan.
Bahkan sempat ada aksi saling dorong antara orang yang mengawal Trenggono dengan awak media yang meliput.
Namun, ketika berada kira-kira tiga meter dari bibir pintu KPK, Trenggono menghentikan langkahnya.
Baca juga: Duduk Perkara Kasus Telkom yang Membuat Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono Diperiksa KPK
"Jadi sebagai warga negara yang baik, saya harus membantu KPK, saya membantu KPK artinya yang saya ketahui terhadap peristiwa itu, kan terjadi di 2017–2018, yang saya tahu, saya sampaikan, yang tidak saya tahu, ya saya tidak sampaikan," ucap Trenggono di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (26/7/2024).
Adapun Trenggono diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa kerja sama antara PT Telkom dengan PT Telemedia Onyx Pratama (TOP).
Dia diperiksa bukan kapasitasnya sebagai menteri, melainkan sebagai Pemegang Saham/Pengurus PT Teknologi Riset Global Investama.
Berdasarkan penelusuran yang dilakukan, PT Teknologi Riset Global Investama bergerak di bidang telekomunikasi dan teknologi, infrastruktur serta properti.
Ketika dikonfirmasi apakah Trenggono menerima uang dalam jumlah puluhan miliar rupiah terkait pengadaan yang berujung rasuah ini, dia menepisnya.
Bahkan Sakti Wahyu Trenggono sempat mengeluarkan ekspresi kaget hingga mulut ternganga.
"Tidak ada," ucapnya singkat.
Trenggono kemudian menghiraukan pertanyaan wartawan terkait ia yang masuk ke Gedung Merah Putih KPK melalui pintu belakang, bukan lewat pintu depan seperti kebanyakan saksi lainnya.
Trenggono terus melenggang menuju mobil Toyota Innova Zenix berpelat nomor B 8822 ZZH yang sudah menunggunya di depan gedung dwiwarna KPK.
KPK diketahui sedang melakukan penyidikan dua kasus dugaan korupsi yang menyangkut PT Telkom.
Pertama terkait pengadaan barang dan jasa kerja sama antara PT Telkom dengan PT Telemedia Onyx Pratama (TOP).
Kedua terkait pengadaan dan penyediaan financing untuk project data center di anak usaha Telkom, PT Sigma Cipta Caraka (SCC).
Hanya saja, KPK hingga saat ini belum menjelaskan secara gamblang soal konstruksi perkara, termasuk para pihak yang dijadikan sebagai tersangka.
Pengumuman tersangka termasuk konstruksi perkara secara lengkap baru akan disampaikan ke publik jika KPK ingin melakukan upaya penangkapan atau penahanan.
VP Corporate Communication Telkom Andri Herawan Sasoko mengatakan, kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa fiktif itu berawal dari audit internal PT Telkom Group.
Menurut Andri, manajemen PT Telkom berkomitmen menjunjung transparansi dan bersikap kooperatif mengikuti proses hukum di KPK.
“Sebagai implementasi Good Corporate Governance (GCG) dan wujud program bersih-bersih BUMN,” kata Andri dalam keterangan tertulisnya saat dikonfirmasi, Rabu (22/5/2024).
“Proses hukum yang berjalan hingga saat ini tidak mengganggu operasional bisnis dan kinerja perusahaan,” ujarnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.