Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ronald Tannur Dibebaskan, Pakar Hukum: Kalau Terbukti Lakukan Penganiayaan, Setidaknya Bisa Dipidana

Agustinus mengatakan, jika terbukti melakukan penganiayaan, terdakwa Ronald Tannur bisa dipidana dengan pasal terkait penganiayaan.

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Ronald Tannur Dibebaskan, Pakar Hukum: Kalau Terbukti Lakukan Penganiayaan, Setidaknya Bisa Dipidana
Kolase Tribunnews.com
Tersangka Gregorius Ronald Tannur alias GRT (31) menjalani rekonstruksi penganiayaan berujung tewasnya sang kekasih, DSA (29), di Blackhole KTV, Jalan Mayjend Jonosewojo, Dukuh Pakis, Surabaya, Selasa (10/10/2023). 

Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar hukum pidana Universitas Parahyangan, Agustinus Pohan, buka suara terkait vonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terhadap terdakwa, Ronald Tannur.

Terdakwa Gregorius Ronald Tannur (31) merupakan anak anggota DPR RI yang divonis bebas dalam perkara penganiayaan hingga menewaskan perempuan sekaligus pacarnya, Dini Sera Afriyanti (29).

Baca juga: Komisi III DPR Minta KY Periksa Hakim PN Surabaya Buntut Vonis Bebas Gregorius Ronald Tannur

Agustinus mengatakan, jika terbukti melakukan penganiayaan, terdakwa Ronald Tannur bisa dipidana dengan pasal terkait penganiayaan yang menyebabkan kematian.

"Kalau terbukti melakukan penganiayaan, maka setidaknya bisa dipidana karena penganiayaan yang menyebabkan kematian," kata Agustinus, saat dihubungi Tribunnews.com, Jumat (26/7/2024).

Baca juga: Ronald Tannur Bebas, Kakak Dini Sebut Hakim Tak Adil: Padahal Sudah Jelas

Kemudian, ia menyoroti pertimbangan majelis hakim, bahwa terdakwa Ronald sempat memberikan pertolongan kepada korban di masa-masa kritis.

Terkait hal itu, Agustinus menilai, adanya perlakuan untuk menolong korban, menunjukkan terdakwa Ronald Tannur tidak menghendaki kematian korban.

Berita Rekomendasi

Sehingga, menurutnya, terhadap terdakwa yang merupakan anak dari Anggota DPR RI Edward Tannur itu sudah tepat dikenakan Pasal 351 ayat (3) tentang penganiayaan yang menimbulkan kematian.

Lebih lanjut, Agustinus mengatakan, terkait vonis bebas majelis hakim, jaksa dapat langsung mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

"Putusan bebas hanya bisa diajukan kasasi," ucapnya.

Sebagaimana diketahui, putusan hakim PN Surabaya, Erintuah Damanik, yaitu menjatuhi vonis bebas kepada anak dari anggota DPR dari PKB, Edwar Tannur.

Dikutip dari Tribun Jatim, hakim menganggap seluruh dakwaan jaksa gugur lantaran selama persidangan tidak ditemukan bukti yang meyakinkan.

Baca juga: Ronald Tannur Divonis Bebas, Pengacara Korban sebut Hakim Tendensius hingga Intervensi Saksi

"Sidang telah mempertimbangkan dengan seksama dan tidak menemukan bukti yang meyakinkan terdakwa bersalah seperti yang didakwa," kata hakim pada Rabu (24/7/2024).

Sebelum divonis bebas, sebenarnya jaksa menuntut agar Ronald dihukum 12 tahun penjara atas pembunuhan terhadap Dini.

Hal tersebut berdasarkan dakwaan jaksa yakni menjerat terdakwa dengan Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 ayat 3 atau Pasal 359 KUHP dan Pasal 351 ayat 1.

Dalam vonisnya, hakim menganggap Ronald masih melakukan upaya pertolongan terhadap Dini di masa-masa kritis.

Hal itu berdasarkan tindakan terdakwa yang masih membawa korban ke rumah sakit untuk memperoleh perawatan.

Selain itu, hakim juga menganggap tewasnya Dini bukan akibat penganiayaan yang dilakukan Ronald, tetapi karena dampak dari korban yang mengonsumsi minuman keras (miras) saat berkaraoke di Blackhole KTV Club, Surabaya.

Miras itu, kata hakim, mengakibatkan munculnya penyakit tertentu sehingga korban tewas.

"Kematian Dini bukan karena luka dalam pada hatinya. Tetapi, karena ada penyakit lain disebabkan minum-minuman beralkohol saat karaoke sehingga mengakibatkan meninggalnya Dini," kata Erintuah.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas