Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sosok Putu Arya Wibisana, Jaksa yang Tak Terima Ronald Tannur Bebas, Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Sosok Putu Arya Wibisana menjadi perhatian setelah terdakwa Gregorius Ronald Tannur bebas dalam vonis Hakim PN Surabaya

Penulis: Facundo Chrysnha Pradipha
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Sosok Putu Arya Wibisana, Jaksa yang Tak Terima Ronald Tannur Bebas, Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung
TRIBUNJATIM.COM/TONY HERMAWAN
Putu Arya Wibisana dan Ronald Tannur. Sosok Putu Arya Wibisana menjadi perhatian setelah terdakwa Gregorius Ronald Tannur bebas dalam vonis Hakim PN Surabaya 

TRIBUNNEWS.COM - Sosok Putu Arya Wibisana menjadi perhatian setelah terdakwa kasus pembunuhan terhadap kekasihnya, Gregorius Ronald Tannur, bebas dalam putusan Pengadlan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur.

PN surabaya menjatuhkan vonis bebas kepada anak mantan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) itu pada kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti.

Pembacaan putusan vonis bebas Ronald digelar di PN Surabaya dan dibacakan oleh tiga Hakim, Rabu (24/7/2024).

Dalam hal ini, Putu Arya Wibisana adalah tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menjabat sebagai Kasi Intelijen Kejari Surabaya.

Mendengar Ronald Tannur bebas, Putu Arya bakal mewakili Kejari Surabaya dan Kejaksaan Agung bakal banding dan melakukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Gregorius Ronald Tannur, anak mantan anggota DPR Edward Tannur yang didakwa menganiaya sang kekasih dinyatakan bebas oleh Majelis Hakim PN Surabaya, Rabu (24/7/2024).
Gregorius Ronald Tannur, anak mantan anggota DPR Edward Tannur yang didakwa menganiaya sang kekasih dinyatakan bebas oleh Majelis Hakim PN Surabaya, Rabu (24/7/2024). (Tribunnews.com)

Adapun berikut sosok Putu Arya Wibisana dikutip dari berbagai sumber:

Dapat Penghargaan dari Wali Kota Surabaya

Putu Arya Wibisana pernah mendapatkan penghargaan dari Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi.

BERITA REKOMENDASI

Yakni saat ia bertugas di Kejari Tanjung Perak, sebelum pindah ke Kejari Surabaya.

Putu merupakan satu di antara enam jaksa yang mendapat penghargaan.

Adalah penghargaan penyelamatan aset milik Pemerintah Kota Surabaya di wilayah hukum Kejari Tanjung Perak.

Baca juga: Kilas Balik Kasus Ronald Tannur Aniaya Dini hingga Tewas, Kini Divonis Bebas, Dianggap Kurang Bukti

Kemudian mendapat mandat mutasi ke Kejari Surabaya, Putu menggantikan Kasi Intelijen sebelumnya yaitu Khristiya Lutfhiasandi yang saat ini menjadi Kepala Kejari Prabumulih.

Menentang Pandangan Hakim

Dikutip dari TribunJatim.com, Kejaksaan Negeri Surabaya menyatakan akan mengajukan kasasi. Upaya hukum itu diambil sebagai sikap agar putusan tersebut bisa diteliti hakim di tingkat Mahkamah Agung.


"Ada beberapa pertimbangan kami yang tidak diambil oleh hakim itu menjadi dasar kami mengajukan kasasi," ujar Putu Arya Wibisana Kasi Intel Kejaksaan Negeri Surabaya, Kamis (25/7/2024).

Putu menjelaskan beberapa poin-poin yang akan dituangkan dalam memori kasasi, dalam kasus pembunuhan kekasih.

Pihaknya akan menentang pandangan hakim yang menyatakan tidak ada saksi yang menegaskan bahwa Dini Sera Afrianti tewas akibat penganiayaan oleh Ronald Tannur.

Selain itu, mereka juga akan menyangkal pernyataan hakim yang disebut korban meninggal karena alkohol yang ditemukan di lambungnya.

"Dalam persidangan, kami telah menyampaikan bahwa visum et repertum ada salah satu hal yang menjelaskan bahwa hati korban terjadi kerusakan akibat kerusakan oleh benda tumpul. Hatinya pecah. Di dalam organ tubuh korban juga ada bekas lindasan ban mobil," terangnya.

"Selain itu juga CCTV juga telah kami sampaikan, ada beberapa penganiayaan yang juga tampak dan memang tidak ada saksi lain yang bersama korban," imbuhnya.

Kasus Ronald Tannur

Pada kasus ini Gregorius Ronald Tannur didakwa empat pasal berlapis.

Gregorius Ronald Tannur (31) dan korban Dini Sera Afrianti (29). Ronald Tannur, putra anggota DPR RI dari fraksi PKB Edward Tannur asal Nusa Tenggara Timur menganiaya seorang wanita Dini Sera hingga tewas.
Gregorius Ronald Tannur (31) dan korban Dini Sera Afrianti (29). Ronald Tannur, putra anggota DPR RI dari fraksi PKB Edward Tannur asal Nusa Tenggara Timur menganiaya seorang wanita Dini Sera hingga tewas. (Instagram/ tribunjatim.com)

Yaitu,  Pasal 351 ayat 3 penganiayaan menyebabkan kematian, Pasal 338 tentang pembunuhan, 351 ayat 1 tentang penganiayaan, dan Pasal 359 kealpaan menyebabkan kematian.

Anak dari eks DPR RI dari Partai PKB itu sebelumnya dituntut menjalani hukuman selama 12 tahun.

Dalam alur pengajuan kasasi, jaksa memiliki waktu 14 hari. Pada 6 hari pertama akan digunakan untuk menyatakan sikap resmi melalui Pengadilan Negeri Surabaya, sembari menunggu salinan putusan.

Dalam waktu 7 hari digunakan untuk mengirim memori kasasi agar selanjutnya ditangani Mahkamah Agung.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Mia Amiati, mengaku juga kecewa Gregorius Ronald Tannur bebas.

Ia merasa keadilan tidak bisa ditegakkan meskipun telah menerapkan aspek hukum dengan menggali fakta-fakta yang ada. Untuk itu, ia mendukung kasasi tersebut.

“Meskipun langit runtuh, hukum harus tetap tegak,” ucapnya.

Pertimbangan Hakim

Tiga pertimbangan hakim Pengadilan Negeri Surabaya memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur, anak anggota DPR RI dari PKB Edward Tannur menjadi sorotan.

Diketahui, Ronald Tannur divonis bebas dalam kasus tewasnya janda asal Sukabumi, Dini Sera Afrianti.

Atas putusan hakim tersebut, kejaksaan memastikan akan mengajukan kasasi atas putusan bebas terhadap Ronald Tannur.

Peristiwa kematian Dini Sera terjadi Oktober 2023 diawali dari pertengkaran wanita asal Sukabumi, Jawa Barat,tersebut dengan Ronald Tannur di Blackhole KTV Club, Surabaya, Jawa Timur.

Atas peristiwa tersebut, Ronald Tannur pun duduk di kursi pesakitan dan dituntun 12 tahun penjara karena dinilai melanggar pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Namun, Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik memutuskan Ronald Tannur tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP seperti yang dijatuhkan jaksa penuntut umum.

Baca juga: Dorong Komisi Yudisial Bergerak, Sekjen PAN Sebut Vonis Bebas Ronald Tannur Mengusik Rasa Keadilan

"Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan jaksa penuntut umum di atas. Memerintahkan untuk membebaskan terdakwa segera setelah putusan ini dibacakan, memulihkan hak-hak terdakwa dan memulihkan martabatnya," kata hakim membacakan putusan di ruang Cakra PN Surabaya, Rabu (24/7/2024).

Sebelum membacakan putusan ada tiga pertimbangan yang menjadi sorotan jaksa.

1. Hakim Anggap Kematian Korban Akibat Alkohol

Dalam pertimbangannya hakim menilai kematian Dini Sera Afrianti bukan dikarenakan penganiayaan yang dilakukan Ronald Tannur.

Korban Dini dinilai hakim meninggal akibat minum minuman beralkohol saat karaoke.

"Kematian Dini bukan karena luka dalam pada hatinya, tetapi karena ada penyakit lain disebabkan minum minuman beralkohol saat karaoke sehingga mengakibatkan meninggalnya Dini," ujar ketua majelis hakim Erintuah Damanik dalam pertembangannya.

Baca juga: Kasus Tewasnya Dini: Ronald Tannur Bebas, Ayahnya Masih Anggota DPR

Menyikapi pertimbangan hakim tersebut, pihak kejaksaan menilai Majelis Hakim yang tak utuh melihat perkara kematian Dini.

"Bahwa matinya atau meninggalnya korban itu lebih didasarkan pada pengaruh alkohol. Nah kami melihat bahwa hakim tidak melihat ini seperti holistik peristiwa ini, tapi hakim justru melihat secara sepotong-sepotong," ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar saat ditemui di Kompleks Kejaksaan Agung, Kamis (25/7/2024).

2. Hakim Nilai Ronald Tannur Berupaya Tolong Dini

Hakim Erintuah Damanik pun dalam pertimbangannya menilai upaya Ronnald Tannur melakukan pertolongan terhadap korban di saat masa-masa kritis.

Hal itu dibuktikan terdakwa sempat membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.

menyikapi hal tersebut, Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar mengatakan fakta adanya korban yang meeninggal sudah tidak bisa terbantahkan.

"Seharusnya hakim harus mempertimbangkan, misalnya fakta yang menyatakan ada korban meninggal," katanya.

3. Tak Ada Saksi

Hakim pun dalam pertimbanggannya menyatakan tidak ada saksi yang menyatakan satupun penyebab kematian dari korban Dini.

"Sidang telah mempertimbangkan dengan seksama dan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa terdakwa bersalah seperti yang didakwa," ujar Ketua Majelis hakim.

Menyikapi hal tersebut, kejaksaan mengatakan harusnya hakim mempertimbangkan fakta terkait hubungan korban dengan pelaku.

Percekcokan keduanya sebelum kematian korban disebut Harli mesti menjadi pertimbangan.

Memang tidak terdapat saksi yang melihat langsung peristiwa pembunuhan.

Namun di situ, terdapat barang bukti berupa CCTV yang merekam peristiwa secara jelas.

"Pada waktu yang bersamaan korban dengan pelaku itu bersama-sama. Ada percekcokan, ada bukti CCTV yang menggambarkan bahwa korban ada bekas terlindas," ujar Harli.

Selain itu, hasil visum korban, menurut Harli semestinya dapat menjadi salah satu bukti kuat.

"Ada visum et reperteum yang menjelaskan bahwa ada luka yang dialami oleh korban," katanya.

Dengan bebasnya terdakwa dalam perkara ini, pihak Kejaksaan lantas mempertanyakan siapa yang semestinya bertanggun jawab atas kematian korban.

"Lalu siapa yang harus bertanggung jawab terhadap orang yang meninggal?" katanya.

Keluarga Nilai Putusan Hakim Tak Adil

Kakak amarhumah Dini, Ruli Diana Puspitasari (35) mengatakan, putusan hakim memvonis bebas Ronald Tannur dinilai tak adil.

"Iya, itu keputusan hakim sangat tidak adil yah. Padahal sudah jelas, terdakwa atau pelaku itu telah melakukan penganiyaan kepada keluarga kami hingga menghilangkan nyawannya," kata Ruli di Sukabumi Kamis (25/07/2024).

Pihak keluarga pun telah mendapatkan kabar dari kuasa hukum dan telah mengkomunikasikan terkait langkah selanjutnya.

"Rencananya untuk mengajukan banding dan melaporkan hakim yang dinilai tidak adil dalam memberikan putusan," ujarnya.

Terpisah, adik Dini, Elsa Rahayu (26), mengatakan keluarga syok dengan putusan hakim tersebut

"Gimana ini rasanya, keluarga syok dapat kabarnya (pembunuh Dini bebas)," ucapnya Elsa kepada Tribunjabar.id, Rabu (24/07/2024) malam.

Bebasnya Ronald Tannur dari segala tuntutan membuat keluarga sakit hati.

Padahal berdasarkan hasil penyelidikan Polrestabes Surbaya, Ronald Tannur dinyatakan terbukti melakukan penganiayaan dan pembunuhan terhadap Dini.

"Jelas kami keluarga kecewa banget dan sakit hati," kata Elsa.

Sementara itu, Rolnald Tannur langsung pulang ke rumahnya setelah dijemput keluarga dari tahanan setelah ada vonis bebas dari pengadilan.

Ia langsung pulang ke rumahnya di Pakuwon City Virginia Regency, Surabaya.

Gregorius Ronald Tannur pun tak kuasa menahan kebahagiaannya setelah mendengar putusan bebas.

Air matanya berlinang saat ia melepas kacamata untuk mengusapnya berkali-kali.

Setelah sidang selesai, dia mengungkapkan bahwa langkah selanjutnya akan diserahkan kepada tim kuasa hukumnya.

"Nanti saya serahkan pada kuasa hukum. Yang penting, Tuhan sudah membuktikan," ucapnya dengan penuh rasa lega saat beranjak dari ruang sidang.

Penasehat hukumnya, Sugianto, menyambut baik putusan tersebut dengan menyatakan bahwa keadilan telah dipenuhi.

Menurutnya, tidak adanya saksi yang mampu membuktikan bahwa Gregorius Ronald Tannur melakukan tindakan pembunuhan merupakan faktor kunci dalam pengambilan keputusan ini.

(Tribunnews.com/Chrysnha, Ashri)(TribunJatim.com/Tony Hermawan)(TribunJabar)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas