Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tata Cara Pindah Kartu Keluarga Antar Provinsi

Ini cara untuk lakukan pindah Kartu Keluarga (KK) antar provinsi. Siapkan sejumlah dokumen ini.

Penulis: tribunsolo
Editor: Sri Juliati
zoom-in Tata Cara Pindah Kartu Keluarga Antar Provinsi
Tribunjualbeli.com
Mengurus Kartu Keluarga - Ini cara untuk lakukan pindah Kartu Keluarga (KK) antar provinsi. Siapkan sejumlah dokumen ini. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara yang dapat diikuti untuk memindah Kartu Keluarga (KK) antar provinsi.

KK menjadi dokumen penting yang harus dimiliki oleh setiap keluarga yang tinggal di Indonesia.

Pengajuan pembuatan KK dianjurkan dilakukan sesegera mungkin, mengingat kegunaan KK yang dibutuhkan untuk mendaftar sekolah dan lainnya.

KK dapat dibuat di kantor kelurahan setempat Anda tinggal dan akan diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).

Sementara itu, apabila keluarga tersebut ternyata tidak lagi tinggal di tempat yang sama, penting untuk segera mengurus KK di tempat yang baru, seperti pindah ke provinsi atau pun kabupaten yang baru.

Lantas, bagaimana cara mengurus pindah KK antar provinsi? Ini caranya:

Tata cara untuk pindah KK antar provinsi meliputi syarat dan kelengkapan dokumen yang diperlukan kurang lebih sama dengan yang dibutuhkan ketika pindah KK antar kabupaten/kota.

Cara pindah KK antar provinsi di provinsi asal:

Berita Rekomendasi

1. Mengisi formulir F-1.03 di kantor Dukcapil setempat.

2. Melampirkan foto copy KK.

3. Kemudian Dukcapil akan menerbitkan KK dengan nomor KK sama apabila Kepala Keluarga tidak berpindah.

4. Namun, Dukcapil akan menerbitkan KK dengan nomor baru jika Kepala Keluarga pindah, tetapi anggota keluarga tidak berpindah.

5. Apabila seluruh anggota keluarga yang masih berusia di bawah 17 tahun tidak ikut berpindah, maka perlu adanya Kepala Keluarga yang telah dewasa.

Solusinya adalah ada saudara yang bersedia ikut pindah KK ke dalam keluarga ini. Atau anggota keluarga yang di bawah 17 tahun tersebut berpindah KK ke saudara yang terdekat dengan membuat surat pernyataan bersedia menjadi wali.

6. Setelah itu, Dukcapil akan menerbitkan Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) bagi penduduk yang berpindah.

7. Dukcapil tidak akan menarik KTP dan KIA penduduk yang pindah, sebab KTP dan/atau KIA akan diminta di Dukcapil daerah tujuan.

Baca juga: Kemendikbud Temukan Kasus Manipulasi Kartu Keluarga Hingga Jual Beli Kursi Dalam PPDB

Sementara itu, berikut cara untuk mengurus pindah KK antar provinsi di provinsi tujuan:

1. Pemohon menyerahkan SKPWNI yang telah dimiliki ke kantor Dukcapil daerah yang dituju.

2. Apabila pemohon menumpang KK, menyewa rumah, kontrak, maupun indekos, maka perlu menyerahkan surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik rumah di provinsi tujuan.

3. Pemohon menyerahkan KTP dan/atau KIA lama untuk diterbitkan KTP dan/atau KIA dengan alamat yang baru.

4. Jika secara faktual pemohon sudah berada di daerah tujuan dan belum memiliki Surat Keterangan Pindah, maka Dinas tujuan dapat membantu pengurusan SKP dengan Disdukcapil daerah asal yang dilengkapi dengan berikut:

  • Mengisi F-1.03.
  • Foto copy KK.
  • Jika tidak melampirkan KK, maka pemohon harus mengisi formulir F-1.03 secara lengkap dengan meminta NIK dan nomor KK ke Dukcapil provinsi tujuan.

- Dukcapil provinsi tujuan melakukan pencarian data melalui Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Konsolidasi untuk mengetahui NIK dan nomor KK.

5. Dukcapil provinsi tujuan akan membuat surat permohonan pada Dukcapil di provinsi asal agar melakukan penerbitan SKPWNI dengan melampirkan F-1.03.

6. Dukcapil menerbitkan KTP dan/atau KIA dengan alamat yang baru.

7. Dinas akan memusnahkan KTP dan/atau KIA alamat lama.

Jadi, itu penjelasan tentang cara bagaimana mengurus perpindahan KK antar provinsi, semoga bermanfaat.

(mg/Kirana Atsiila)

Penulis adalah peserta magang dari Universitas Sebelas Maret (UNS).

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas