Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Viral Mobil Dinas Menag Yaqut Masuk Jalur Transjakarta, Kemenag Ungkap Kronologinya

Video mobil dinas pejabat negara Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas melintas di jalur busway atau TransJakarta, viral di media sosial.

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Bobby Wiratama
zoom-in Viral Mobil Dinas Menag Yaqut Masuk Jalur Transjakarta, Kemenag Ungkap Kronologinya
Tangkap layar Ig @jakarta.terkini
Penampakan mobil dinas menteri dengan pelat nomor RI 24 tengah menerobos jalur Transjakarta viral di media sosial. Kemenag beri penjelasan. 

TRIBUNNEWS.COM - Video mobil dinas pejabat negara yang melintas di jalur busway atau TransJakarta baru-baru ini, viral di media sosial.

Dalam video, terlihat mobil dinas yang diduga Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas berada di jalur busway.

Terkait hal tersebut, pihak Kementerian Agama (Kemenag) pun memberikan klarifikasi.

Juru Bicara (Jubir) Kementerian Agama (Kemenag), Anna Hasbie, menjelaskan mobil dinas Menag Yaqut terjebak saat hendak menuju kantor Kemenag di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat.

"Itu kalau mobil RI memang ada koordinasi, ada protokol dan protap. Itu video ketika Pak Menteri mau ke kantor kami di Jalan Thamrin," kata Anna, Rabu (24/7/2024), dilansir Kompas.com.

Pada saat rombongan mobil Menag melewati jalur Transjakarta, bus mengalami kendala sehingga mogok di jalan.

Lantas, hal tersebut membuat rombongan mobil Menag beserta Patwal tak bisa melaju di jalur Transjakarta.

Berita Rekomendasi

"Kemarin bukannya bus menghalangi tapi mogok sehingga menginformasikan ke petugas patwal. Makanya patwal memilih mundur untuk mencari jalan lain," ucap Anna.

Lebih lanjut, Anna menyampaikan, mobil Menag Yaqut tidak selalu memasuki jalur bus Transjakarta.

Sebab, rute yang dilalui mobil Menag ditentukan oleh tim Patwal.

"Tidak setiap hari mobil RI 24 menggunakan jalur busway. Dalam praktiknya, baik rute maupun lajur mana yang digunakan tergantung patwal yang berkoordinasi dengan petugas di jalan," jelas Anna.

Baca juga: Menag Yaqut Cholil Qoumas Siap Penuhi Panggilan Pansus Haji DPR: Nanti Kami Jelaskan

Diizinkan Masuk Jalur Busway

Dalam keterangannya, Anna juga menyampaikan, kendaraan dengan pelat dinas RI diizinkan melintasi jalur Tansjakarta.

Hal itu sudah tertuang dalam Undang-Undang.

“Ada beberapa kendaraan yang dapat diskresi itu kan ada UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 134," jelasnya.

Aturan Pengguna Jalan Trans Jakarta

Jalur TransJakarta merupakan jalan khusus steril yang tidak bisa dilalui sembarang kendaraan.

Hal tersebut, bertujuan agar jalur Transjakarta bisa berjalan lancar tanpa adanya mobil atau sepeda motor.

Larangan melintas jalur TransJakarta tertera dalam beberapa peraturan.

Pertama, merujuk pada Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi Pasal 90 ayat (1), yang berbunyi: "Setiap Kendaraan Bermotor selain Mobil Bus Angkutan umum massal berbasis Jalan dilarang menggunakan lajur atau jalur khusus Angkutan umum massal berbasis Jalan," bunyi pasal tersebut.

Ketentuan lainnya, yaitu Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007, Pasal 2 ayat (7) yang mengatakan secara tegas bahwa kendaraan bermotor roda dua atau lebih dilarang memasuki jalur TransJakarta.

"Kendaraan bermotor roda dua atau lebih dilarang memasuki jalur busway," tulis peraturan tersebut,

Meski demikian, ada tiga kendaraan lain yang diperbolehkan melintas di jalur Transjakarta karena miliki tugas khusus, yakni mobil ambulans, mobil pemadam kebakaran, dan mobil dinas berpelat RI.

Penampakan mobil dinas menteri dengan pelat nomor RI 24 tengah menerobos jalur Transjakarta viral di media sosial
Penampakan mobil dinas menteri dengan pelat nomor RI 24 tengah menerobos jalur Transjakarta viral di media sosial (Istimewa via Kompas.com)

Baca juga: Viral Polisi Lagi Bagikan Makanan dan Helm Ditabrak Pemotor: Pelaku Minum Obat Anjing Gila

Video Viral di Medsos

Video yang menunjukkan mobil pelat dinas melintas jalur Trans Jakarta viral di media sosial.

Dalam video yang diunggah di salah satu akun Instagram, @jakarta.terkini, terlihat sejumlah mobil melintas jalur busway.

Tak hanya satu mobil, ada sejumlah mobil berada di jalur busway.

Diduga mobil tersebut, milik pejabat negara.

Hingga berita ini ditulis, Jumat (26/7/2024) pagi, video tersebut telah dilihat lebih dari 600 ribu.

Beragam repspons pun disampaikan warganet.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Viral Mobil Dinas RI 24 Milik Menteri Agama Terobos Jalur Busway, Kemenag Sebut Diarahkan Patwal

(Tribunnews.com/Suci Bangun, TribunJabar.id, Kompas.com/Firda Janati, Gilang Satria)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas