Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Wawancara Eks Kabareskrim Ito Sumardi: Hubungan Pegi dengan Sudirman Patut Dicurigai!

Ito Sumardi Djunisanyoto menyoroti pernyataan Pegi Setiawan yang awalnya tidak mengenal para terpidana kasus Vina berubah usai putusan praperadilan.

Tayang:
Diperbarui:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Wawancara Eks Kabareskrim Ito Sumardi: Hubungan Pegi dengan Sudirman Patut Dicurigai!
Tribunnews.com/Lendy
Mantan Kabareskrim Polri Komjen (Purn) Ito Sumardi saat sesi wawancara khusus dengan Direktur Pemberitaan Tribun Network, Febby Mahendra Putra di Studio Tribunnews, Palmerah, Jakarta, Kamis (25/7/2024). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komjen Pol  (Purn) Drs. Ito Sumardi Djunisanyoto menyoroti pernyataan Pegi Setiawan yang awalnya tidak mengenal para terpidana kasus Vina berubah usai putusan praperadilan.

Di media sosial beredar video Pegi yang sebelum sidang praperadilan mengatakan bahwa dia tidak sama sekali mengenal para tersangka. 

Namun kemudian Pegi mengaku mengenali Sudirman temannya di masa Sekolah Dasar (SD).

“Sebelum praperadilan kan tidak diakui. Kemudian akhirnya putus lah daripada sidang peradilan bahwa Polda dalam hal ini telah salah tangkap atau error in persona kemudian juga ada digunakan peraturan Kapolri yang sebenarnya sudah tidak berlaku,” kata Ito dalam podcast di Kantor Tribun Network, Jakarta, Kamis (25/7/2024).

Ito tidak bermaksud menyalahkan keputusan hakim praperadilan tetapi pernyataan Pegi tersebut patut dicurigai. 

“Tapi itu hak-hakim ya, tiba-tiba pada saat selesai peradilan menang muncul lagi video yang mengatakan bahwa Pegi Setiawan itu kenal tersangka-tersangka termasuk Sudirman,” urainya.

Setelah sidang praperadilan, Pegi menunjuk tersangka Sudirman yang merupakan temannya semasa kecil. 

Rekomendasi Untuk Anda

“Ini sesuatu yang janggal tapi kan saya tidak bisa menilai pengadilan disini kan,”  imbuh Ito. 

Dia menambahkan bahwa sudah Ada Komisi Yudisial dan mungkin ada instasi lain yang bisa melihat termasuk masyarakat. 

“Kita harus jujur lah ya kemudian yang kedua tiba-tiba setelah 8 tahun ada pengakuan namanya Dede yang mencabut keterangannya di pengadilan 8 tahun yang lalu. Ada peraturan ya kalau memang ada novum yang baru itu harus diajukan setelah 180 hari,” pungkasnya.

Baca juga: Nikita Mirzani: Pegang Omongan Gue, Kang Dedi Mulyadi Baik, 7 Narapidana Kasus Vina Bebas Tahun ini 

Padahal, Pegi Setiawan pernah berencana melaporkan rekan SD-nya itu ke polisi karena memberikan keterangan palsu kepada penyidik Polda Jabar.

Selain Aep, Sudirman merupakan orang yang menyampaikan keterangan kepada penyidik bahwa Pegi Setiawan terlibat dalam kasus tewasnya Vina dan kekasihnya Rizky alias Eky di Cirebon pada tahun 2016.

Tetapi Pegi yang telah menghirup udara bebas setelah memenangkan gugatan praperadilan kini malah siap membantu para terpidana kasus Vina Cirebon

Berikut wawancara Direktur Pemberitaan Tribun Network Febby Mahendra Putra dengan Ito Sumardi:

Sebagai mantan reserse kawakan atau mbahnya reserse bisa cerita dalam pandangan Pak Ito sekarang ini seorang terpidana sudah bebas yaitu Saka Tatal mengajukan peninjuan kembali ke Mahkamah Agung melalui Pengadilan Negeri Cirebon. Atas dasar pencabutan pengakuan dari para sejumlah saksi dan juga para narapidana yang lain. Bagaimana menurut Pak Ito? 

Halaman 1/4
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas