Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

ICW Wanti-wanti Pansel KPK, Jangan Istimewakan Kandidat Capim KPK Berasal dari Polri dan Kejaksaan

Indonesia Corruption Watch (ICW) mewanti-wanti pansel agar tidak mengistimewakan kandidat yang berasal dari institusi Polri dan kejaksaan.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Dewi Agustina
zoom-in ICW Wanti-wanti Pansel KPK, Jangan Istimewakan Kandidat Capim KPK Berasal dari Polri dan Kejaksaan
Kolase Tribunnews
Indonesia Corruption Watch (ICW) mewanti-wanti pansel agar tidak mengistimewakan kandidat yang berasal dari institusi Polri dan kejaksaan. Foto Panitia Seleksi Calon Pimpinan (Pansel Capim) KPK telah selesai melakukan seleksi administrasi terhadap capim dan calon anggota Dewas KPK. Total, ada 236 orang lolos seleksi administrasi sebagai calon pimpinan KPK. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Panitia seleksi (Pansel) calon pimpinan (capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengumumkan sebanyak 236 orang lolos seleksi administrasi untuk posisi capim KPK dan 146 orang untuk calon Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Namun, Indonesia Corruption Watch (ICW) mewanti-wanti pansel agar tidak mengistimewakan kandidat yang berasal dari institusi Polri dan kejaksaan.

Baca juga: Profil Nurul Ghufron dan Johanis Tanak, Duo Pimpinan KPK Lolos Seleksi Administrasi Capim KPK 2024

Peneliti ICW Diky Anandya menyoroti bahwa dari 236 orang yang lolos seleksi administrasi capim KPK, 16 di antaranya adalah anggota Polri dan 11 berasal dari kejaksaan.

Diky mengingatkan pansel untuk menjaga netralitas dan tidak memberikan keistimewaan bagi kandidat dari dua institusi tersebut.

"ICW mengingatkan agar panitia seleksi tidak memberikan keistimewaan bagi kandidat yang berasal dari dua institusi tersebut (Polri dan Kejaksaan). Sebab, tidak ada satu pun regulasi yang mewajibkan bahwa komposisi pimpinan KPK harus berasal dari instansi penegak hukum lain," kata Diky dalam keterangannya, Sabtu (27/7/2024).

ICW mengingatkan pansel KPK untuk menghindari potensi konflik kepentingan dan meningkatkan transparansi dalam seleksi capim dan Dewas KPK.

Berita Rekomendasi

Diky juga menegaskan potensi konflik kepentingan yang mungkin terjadi jika kandidat dari Polri dan Kejaksaan menjabat dan mengusut perkara korupsi di institusi asal mereka.

Ia menambahkan meskipun ada peningkatan jumlah dan persentase kandidat dibandingkan periode sebelumnya, isu krusial seperti banyaknya kandidat dari instansi penegak hukum tetap harus menjadi perhatian.

Baca juga: Sudirman Said Lolos Seleksi Adminstrasi Capim KPK, Berharap Proses Selanjutnya Berjalan Transparan

"Salah satu hal yang dapat dilakukan oleh pansel adalah dengan secara proaktif berkomunikasi dengan Dewan Pengawas untuk mencermati apakah kandidat dari internal KPK yang mendaftar pernah memiliki catatan dugaan pelanggaran kode etik atau tidak," kata Diky.

Kasus-kasus internal KPK juga menjadi perhatian serius.

Sejumlah pimpinan dan pegawai KPK periode 2019–2024 tidak lepas dari skandal.

Misalnya, kasus pemerasan oleh eks Ketua KPK Firli Bahuri terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan kasus pungutan liar (pungli) oleh pegawai KPK yang sedang diusut tuntas.

Fakta-fakta ini seharusnya menjadi perhatian serius bagi pansel dan presiden.

Marwah dan integritas KPK harus menjadi salah satu prioritas utama untuk mewujudkan gerakan Indonesia bersih dari korupsi.

Gagasan pembentukan KPK diawali oleh TAP MPR Nomor II Tahun 1998 yang mengamanatkan kepada DPR dan pemerintah untuk lebih progresif dalam menciptakan pemerintahan yang bersih dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

Dengan demikian, pansel KPK diharapkan dapat menjalankan proses seleksi dengan adil dan transparan, memastikan bahwa kandidat terbaik dan berintegritas tinggi yang terpilih untuk memimpin lembaga antirasuah ini.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas