Langkah BPOM Terhadap Polemik Roti Aoka Dinilai Beri Ketenangan ke Masyarakat
Langkah cepat dan tepat dari BPOM itu memberi ketenangan terkait isu pengawet di roti Aoka di tengah kebingungan masyarakat.
Penulis: Reza Deni
Editor: Erik S
Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah menilai langkah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) terhadap Roti Aoka yang tersandung isu kasus pengawet kosmetik sudah tepat.
Adapun melalui uji BPOM menunjukkan Roti Aoka relatif aman sementara Okko ditemukan memiliki senyawa terlarang yakni natrium dehidroasetat.
BPOM memberikan 'lampu hijau' kepada roti Aoka karena tidak ditemukan bahan pengawet dilarang.
Baca juga: Roti Aoka Dipastikan Aman oleh BPOM, Sementara Produk Roti Okko Ditarik dari Peredaran
"Langkah BPOM tepat. Kalau saya melihat ini kan hanya citizen jurnalism. BPOM sudah mengumumkan bahwa Roti Aoka tidak berbahaya. BPOM harus memanggil stakeholder dan membuat regulasi terkait untuk segera diumumkan," kata Trubus kepada wartawan, Sabtu (27/7/2024).
Justru, sambung dia, BPOM sebagai kepanjangan tangan pemerintah terkait keamanan pangan dan obat-obatan harus bertindak cepat untuk merespons fenomena yang terjadi di masyarakat sebelum kabar yang beredar menyebar lebih luas tanpa teruji kebenarannya.
Bahkan, lanjut Trubus, bila informasi tersebut terindikasi hoaks atau bohong, BPOM sebagai lembaga yang kredibel harus menggandeng Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk memerangi berita bohong tersebut.
"BPOM dan perusahaan harus secara pro aktif mengumumkan dan menyebarkan kepada masyarakat. BPOM harus bekerja sama dengan Kemenkominfo untuk menghapus informasi hoax tersebu, lalu mengusut hoax itu ke Bareskrim Polri," kata dia.
Langkah cepat dan tepat dari BPOM itu memberi ketenangan di tengah kebingungan masyarakat. Salah satunya seperti disampikan salah satu pedagang di Pasar Pagi Sambas, Awan.
"Terus terang saya senang dengan adanya pengumuman BPOM. Saya bisa jualan Roti Aoka lagi. Kebetulan stok masih banyak," kata dia.
Sebelumnya, karena kabar miring tersebut, Awan mengaku rugi lantaran banyak kedai kopi langganannya mengajukan retur sehingga membuatnya tetpaksa menarik kembali roti Aoka yang dari kedai-kedai kopi tetsebut.
"Kemarin saya rugi. Banyak pedagang kedai kopi yang minta retur," sambung dia.
Hal yang sama disampaikan Mukri, pedagang kopi keliling di sekitar Setasiun Tebet.
Baca juga: 5 Fakta Viral Roti Aoka dan Okko, Beda Hasil Uji BPOM terkait Bahan Pengawet di Roti Aoka & Okko
"Waktu ramai soal zat berbahaya, banyak yang tanya saya soal Roti Aoka. Saya sih nggak bisa jelasin. Banyak yang tidak mau beli. Tapi sekarang sudah banyak yang tahu bahwa itu hoax. Saya sudah lihat beritanya, dikasih teman," kata dia.
Ditemui terpisah, Ahong, pedagang di Guntung Payung, Banjar baru, Kalsel mengaku lega setelah ada pengumuman resmi dari BPOM. Karena, berkat pengumuman itu, pihaknya bisa kembali berjualan dengan tenang.
"Terus terang saya jadi bingung karena banyak pelanggan saya yang tanya. Syukurlah sudah ada pengumuman dari BPOM. Orang dari distributor juga sudah jelaskan dan tunjukan informasi dari perusahaan," kata dia.
Di tengah kebingungan masyarakat, pernyataan tegas dari pembaga kredible pemerintah memang sangat dibutuhkan. Hal ini untuk memberi kepastian bahi masyarakat dan mencegah terjadinya simpang siur informasi.
Sebelumnya, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memberikan penjelasannya terkait masa kedaluwarsa roti Aokayang bisa mencapai 3 bulan.
BPOM memastikan roti asal Bandung itu tidak mengandung bahan pengawet yang berbahaya.
Hal itu disampaikan Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan BPOM Ema Setyawati dalam konferensi pers via daring, Kamis (25/7/2024).
Ia menyebutkan bahwa dalam pangan ada bermacam-macam teknologi pengawetan.
Seperti pengawetan pemanasan dengan teknologi sinar UV untuk membunuh bakteri.
Atau juga teknologi aseptik yakni mengemas produk agar tahan lama di suhu ruang tanpa perlu disimpan di lemari pendingin maupun tanpa tambahan pengawet.
Baca juga: Roti Okko dan Aoka Jadi Perbincangan karena Keamanan Pangan, Menteri Teten Soroti Persaingan Usaha
Sementara untuk roti Aoka ini kata dia, menggunakan pengawet dengan masa simpan yang bisa panjang.
"Sepanjang masa simpannya expired date misalkan diklaim 3 bulan dan bisa dipastikan tidak ada perubahan pada kemasan pangan, tidak ada perubahan terhadap mutu pangan maka itu diperbolehkan," jelas Ema.
Dia menuturkan, bahan pengawet biasanya tidak ada hanya ada dalam panganan saja seperti roti.
"Teknologi pengawetan bisa membuat suatu produk memiliki masa simpan yang lebih lama. Selama penggunaan pengawet masih dalam batas ambang dan tidak berlebihan maka diperbolehkan," kata perempuan berhijab ini.
Sebelumnya mencuat isu bahwa roti Aoka produksi PT. Indonesia Bakery Family (IBF) mengandung zat pengawet kosmetik yakni Natrium Dehidrosetat.
Dalam rilis BPOM sebelumnya diterangkan berdasarkan hasil sidak dan inspeksi ke tempat produksi roti Aoka tidak ditemukan zat pengawet kosmetik yakni Natrium Dehidrosetat.
BPOM telah mengambil sampel roti Aoka dari peredaran dan melakukan pengujian sampel pada 28 Juni 2024.
“Hasil pengujian menunjukkan produk tidak mengandung natrium dehidroasetat,” kata BPOM pada Rabu (24/7/2024).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.