Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PPATK Tak Takut Pada Bandar Judi Online Berinisial T yang Diduga tak Tersentuh Hukum

Pemerintah tidak takut terhadap sosok berinisial T yang diduga sebagai bandar judi online (judol) di Indonesia.

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in PPATK Tak Takut Pada Bandar Judi Online Berinisial T yang Diduga tak Tersentuh Hukum
tribunnews.com
Misteri sosok T yang jadi biang kerok pengendali judi online (judol) dan scamming (penipuan online) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana menegaskan Pemerintah tidak takut terhadap sosok berinisial T yang diduga sebagai bandar judi online (judol) di Indonesia.

Ivan mengatakan PPATK telah menyampaikan data nama-nama pihak yang terlibat dalam jaringan judi online di Indonesia kepada Satuan Tugas Pemberantasan Judi Online.

Baca juga: 4.300 Anak di Jakarta Barat Terlibat Judi Online, Total Transaksi Mencapai Rp 9 Miliar

"Dalam konteks satgas, tugas PPATK adalah menyampaikan hasil analisis kepada teman-teman penyidik dan terakhir, ditangani benar-benar sama Bareskrim. Sama sekali tidak ada ketakutan, ke arah mana itu, perintah Pak Menko juga, clear, dari hulu dan hilir akan kita tangani semua," ujar Ivan dalam konferensi pers di Kantor KPAI, Jakarta, Jumat (26/7/2024).




Namun Ivan enggan untuk menyebut pihak yang berinisial T tersebut. Menurut Ivan, dari dua juta nama yang dilacak oleh PPATK mungkin saja ada orang dengan inisial T.

"Kalau inisial, inisial apapun juga inisialnya, dari 2 juta dari 2 juta nama sudah pasti, sebut saja satu huruf di antara 28 huruf yang ada sudah pasti ada. Dari ribuan nama juga sebut saja 28 abjad sudah pasti ada. Dikombinasi apa? Ya sudah pasti ada," katanya.

Ivan juga enggan berpolemik terkait kabar bahwa T adalah sosok yang tak tersentuh aparat hukum, seperti yang sebelumnya diungkapkan oleh Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani.

Baca juga: Telisik Inisial T, Bareskrim Periksa Benny Rhamdani Ungkap Sosok Sang Pengendali Judi Online

"Tidak, tidak. Tidak dalam konteks kebal hukum. Saya pikir tidak dalam konteks kebal hukum. Ini adalah dalam konteks bagaimana membuktikan siapapun juga yang ada di dalam data itu benar-benar masuk konteks terkait dengan adanya pelanggaran pidana, adanya pelanggaran hukum," ucap Ivan.

BERITA TERKAIT

Dirinya meminta awak media menanyakan balik hal ini kepada Benny Ramdhani. "Jadi kita gak bisa mengatakan orang kebal hukum apa tidak dalam konteks ini sekarang, apalagi ditanyakan kepada forum ini. Ini bukan ke arah sana, Mas. Jadi, ya tanya-tanyakan saja ke Pak Benny yang menyebut kebal hukum itu seperti apa," pungkasnya.

Sebelumnya, Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani mengungkapkan bahwa bisnis judi online di Tanah Air dikendalikan seorang berinisial T.

Menurut Benny, sosok tersebut adalah warga negara Indonesia yang mengendalikan bisnis judi online dan scamming atau penipuan online di Indonesia dari Kamboja.

"Saya cukup menyebut inisialnya T aja paling depan, yang (inisial huruf) kedua saya enggak perlu saya sebut. Dan ini saya sebut di depan presiden,” ujar Benny seperti dikutip dalam tayangan YouTube BP2MI, Kamis (25/7/2024).

Pernyataan Benny itu kemudian ditanggapi oleh anggota Komisi I DPR RI dari fraksi PDI Perjuangan (PDIP), TB Hasanudin. Ia meminta pemerintah menindak jika kabar yang disampaikan oleh Benny merupakan informasi yang benar.

"Ya kalau benar ada orang yang mem backup sebaiknya diproses hukum dong," kata Hassanudin saat dikonfirmasi, Jumat (26/7/2024). Namun, dia enggan berspekulasi soal pernyataan Benny mengenai inisial T yang kendalikan judi online. Sebab, institusi tersebut bukanlah mitra strategis dari Komisi I DPR RI.

Sementara anggota Komisi III DPR RI fraksi Partai Demokrat, Santoso mengusulkan pembubaran Satgas Pemberantasan Judi Online jika ternyata ada pihak yang kebal terhadap hukum.

"Jika ada orang yang kebal hukum dari judi online menurut saya percuma ada Satgas Pemberantasan Judi Online," kata Santoso kepada Tribunnews.com.

Santoso menjelaskan, Satgas dibentuk untuk melakukan pemberantasan judi online. Sebab, aparat penegak hukum belum maksimal memberantas judi online.

"Bubarkan saja Satgas itu, karena tujuan dari dibentuknya Satgas itu adalah sebagai badan ad hoc dalam pemberantasan judi online yang selama ini dinilai bahwa aparat penegak hukum belum maksimal memberantas judi online," ujarnya.(tribun network/fah/igm/frs/dod)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas