Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BREAKING NEWS: PP Muhammadiyah Resmi Putuskan Terima Kelola Izin Tambang 

Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah resmi memutuskan menerima izin usaha pertambangan atau izin tambang yang ditawarkan pemerintah.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in BREAKING NEWS: PP Muhammadiyah Resmi Putuskan Terima Kelola Izin Tambang 
Tangkap Layar
Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti. Muhammadiyah resmi memutuskan menerima izin usaha pertambangan atau izin tambang yang ditawarkan pemerintah. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah resmi memutuskan menerima izin usaha pertambangan atau izin tambang yang ditawarkan pemerintah.

Hal itu diputuskan dalam Rapat Konsolidasi Nasional yang digelar di Universitas Aisyiyah (Unisa) Yogyakarta, Yogyakarta, Minggu (28/7/2024).

"Memutuskan bahwa Muhammadiyah siap mengelola usaha pertambangan sesuai dengan peraturan pemerintah sesuai nomor 25 tahun 2024 dengan pertimbangan dan persyaratan," kata Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti dalam konferensi pers, yang disiarkan langsung dari akun YouTube Muhammadiyah Channel.

Adapun sebelum memutuskan menerima izin pengelolaan tambang, PP Muhammadiyah menganalisis masukan, melakukan pengkajian, mencermati kritik pengelolaan tambang dan pandangan dari para akademisi dan pengelola tambang, dan ahli lingkungan hidup.

Selain itu PP Muhammadiyah juga menerima masukan dari perguruan tinggi, majelis dan lembaga di lingkungan PP Muhammadiyah serta pandangan anggota PP Muhammadiyah.

Dengan begitu, Muhammadiyah menjadi organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan kedua yang menerima izin tambang, setelah sebelumnya, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menerimanya.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya Ketua Majelis Lingkungan Hidup PP Muhammadiyah, Azrul Tanjung mengungkap dalam pleno pimpinan telah diputuskan soal sikap Muhammadiyah mengenai pemberian izin pengelolaan tambang kepada organisasi masyarakat (ormas) keagamaan, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. 

Kata Azrul, rapat pleno pimpinan Muhammadiyah telah memberikan lampu kuning menuju hijau.

“Memang di pleno sudah diputuskan. Kalau lampu, itu kira-kira lampu kuning lah. Sudah dikit lagi lampu hijau,” kata Azrul dalam diskusi ‘Menimbang Posisi Muhammadiyah dalam Wacana Izin Tambang Ormas’ di Gedung Pusat Dakwah PP Muhammadiyah, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (26/7/2024).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas