Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bertemu Komisi III DPR, Keluarga Dini Minta Ronald Tannur Diadili dan 3 Hakim Segera Ditindak

Keluarga Dini bertemu Komisi III DPR untuk meminta Ronald Tannur segera diadili ulang dan tiga hakim segera ditindak, Senin (29/7/2024).

Penulis: tribunsolo
Editor: Suci BangunDS
zoom-in Bertemu Komisi III DPR, Keluarga Dini Minta Ronald Tannur Diadili dan 3 Hakim Segera Ditindak
Tribunnews.com/Igman Ibrahim
Keluarga korban penganiayaan, Dini Sera Afrianti, mendatangi Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/7/2024). 

"Saya dengar dan saya profiling banyak putusan bebas yang dilakukan hakim tersebut, banyak kasus yang lalu, tetapi kita fokus pada kasus ini dulu,” jelas Sahroni.

Sahroni juga berharap, agar tiga hakim tersebut segera dilakukan pemeriksaan.

“Saya mau tiga hakim ini segera diberikan keadilan dan hukuman dari MA di bidang pengawasan,” tegasnya.

Diketahui majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya telah menyatakan Ronald Tannur tidak bersalah atas dugaan penganiayaan dan pembunuhan terhadap Dini Sera yang merupakan pacarnya, Rabu (24/7/2024).

Baca juga: Ronald Tannur Divonis Bebas, Legislator Demokrat: Mafia Peradilan di Indonesia Bukan Isapan Jempol

Dugaan penganiayaan tersebut, dilakukan oleh Ronald di salah satu tempat karaoke di Surabaya, Jawa Timur, Rabu (4/10/2023).

Namun, Hakim memberikan vonis bebas karena beberapa pertimbangan, dua di antaranya karena tidak adanya saksi dalam peristiwa tersebut serta adanya pengaruh minuman alkohol yang menyebabkan korban tewas.

Sebelum divonis bebas oleh hakim, Ronald Tannur sempat dijerat tuntutan 12 tahun penjara dan membayar restitusi kepada ahli waris Dini sebesar Rp 263.673.000.

Berita Rekomendasi

Sebagian artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Ahmad Sahroni Sebut 3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur 'Sakit' Semua: Diduga Ada 'Hengki Pengki'

(mg/Pradita Aprilia Eka Rahmawati)
Penulis adalah peserta magang Universitas Sebelas Maret (UNS).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas