Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ini Syarat dan Tata Cara Lengkap Pembuatan Akta Kelahiran, Mudah dan Gratis!

Simak berikut ini adalah syarat dan tata cara lengkap untuk membuat akta kelahiran dengan mudah dan gratis.

Penulis: tribunsolo
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Ini Syarat dan Tata Cara Lengkap Pembuatan Akta Kelahiran, Mudah dan Gratis!
Disdukcapil
Ilustrasi Akta Kelahiran - Simak syarat dan tata cara pembuatan akta kelahiran berikut ini. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut tata cara dan syarat yang dibutuhkan untuk membuat akta kelahiran.

Akta kelahiran merupakan sebuah dokumen resmi berisi identitas terkait status dan kelahiran seseorang yang wajib dimiliki setiap warga negara Indonesia.

Berdasarkan Undang-Undang No. 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2006, pencatatan kelahiran yang sebelumnya dibuat atas peristiwa kelahiran, diubah menjadi berdasarkan domisili sesuai KTP.

Maka, pencatatan kelahiran tersebut akan dilakukan pada instasi pelaksana sesuai domisili dari pelapor.

Akta kelahiran akan diterbitkan melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

Diketahui, mengurus pembuatan akta kelahiran tidak dipungut biaya apapun alias gratis.

Bayi yang dilaporkan kelahirannya akan terdaftar di Kartu Keluarga (KK) dan memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai dasar untuk dapat memperoleh pelayanan masyarakat lainnya.

Berita Rekomendasi

Selain sebagai identitas, akta kelahiran memiliki fungsi lain di masa mendatang, yaitu untuk mengurus administrasi kependudukan, mendaftar sekolah, melamar kerja, pembuatan paspor, mengurus asuransi, dan sebagainya.

Oleh karena itu, penting untuk orang tua agar dapat segera mengurus akta kelahiran begitu anak mereka lahir.

Lantas, bagaimana cara dan syarat untuk membuat akta kelahiran? Simak berikut ini.

Syarat membuat akta kelahiran:

Baca juga: Tata Cara Pindah Kartu Keluarga Antar Provinsi

1. Surat Keterangan Lahir dari Kepala Desa/Lurah, Dokter, Bidan, maupun Rumah Sakit yang disahkan di desa atau kelurahan.

2. Foto copy Akta Nikah kedua orang tua yang dilegalisir KUA, bila orang tua sudah bercerai maka dapat gunakan akta cerai.

Apabila tidak memberikan surat Akta Nikah atau Itsbat, maka anak merupakan anak dari Ibu (hanya nama ibu yang akan tercantum di akta kelahiran).

3. Foto copy Kartu Keluarga sebanyak 2 lembar.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas