Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kemendikbudristek Minta Orang Tua dan Sekolah Berperan Cegah Anak Terpapar Judi Online

Komalasari menegaskan, perlindungan secara menyeluruh dari paparan judi online terhadap anak harus dilakukan semua pihak.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in Kemendikbudristek Minta Orang Tua dan Sekolah Berperan Cegah Anak Terpapar Judi Online
net
Ilustrasi 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mendorong orang tua dan sekolah harus berperan dalam menberikan perlindungan maksimal kepada anak dari pengaruh judi online.

Hal itu disampaikannya menyusul temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tentang adanya 1.160 anak usia di bawah 11 tahun terjerat permainan judi online.

"Kemitraan orang tua dan sekolah itu merupakan fungsi utama bagaimana setiap anak mendapatkan layanan yang holistik," ujar Direktur Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Kemendikbudristek, Komalasari, usai Peringatan Hari Anak Nasional 2024 di Cibis Cilandak, Jakarta, Senin (28/7/2024).

Dirinya menilai orang tua dan sekolah harus memiliki kepedulian terhadap anak.

Komalasari menegaskan, perlindungan secara menyeluruh dari paparan judi online terhadap anak harus dilakukan semua pihak.

"Bagaimana orang-orang dewasa bisa peduli dan memahami apa yang harus kita berikan pada anak kita. Jadi kita semua punya peran besar untuk mencegah itu," ucapnya.

Baca juga: Anggota Komisi III DPR Sindir Polri Terkait Sosok Pengendali Judi Online: Masa Nggak Bisa Tangkap?

BERITA TERKAIT

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengungkapkan sebanyak 1.160 anak usia di bawah 11 tahun terjerat permainan judi online.

Bahkan transaksi judi online yang melibatkan anak di bawah 11 tahun ini mencapai Rp3 miliar.

"PPATK menemukan data anak bertransaksi juga berdasarkan usia. Kalau di bawah 11 tahun itu, sekali lagi ini data yang terakhir ya, yang terjadi tahun 2024, itu 1.160 anak di bawah 11 tahun. Itu angkanya sudah menyentuh Rp3 miliar lebih. Frekuensi transaksinya 22 ribu," ujar Ivan dalam konferensi pers di Kantor KPAI, Jakarta, Jumat (26/7/2024).

Pada anak umur 11 sampai 16 tahun yang bermain judi online mencapai 4.514 anak.

Total transaksi judi online anak dalam kelompok umur ini mencapai Rp 7,9 miliar. Ivan mengatakan jumlah ini sudah sangat banyak.

Baca juga: Ayah Dini Afriyanti Sebut Belum Ada Permohonan Maaf Dari Pihak Keluarga Ronald Tannur

Sementara, untuk anak rentang usia 17 hingga 19 tahun yang bermain judi online mencapai angka fantastis hingga 191.380 orang.

Jumlah transaksi anak dalam kelompok umur ini mencapai Rp 282 miliar dengan total frekuensi transaksi 2,1 juta.

"Yang paling banyak dari populasi itu adalah usia 17 hingga 19 tahun. Nah ini kan semua adalah anak-anak sekolah, anak-anak yang sedang menuntut ilmu ataupun yang sedang dipersiapkan untuk menjadi pimpinan masa depan Indonesia," pungkasnya.

Secara keseluruhan dari usia kurang dari 11-19 tahun, Ivan mengungkapkan ada 197.054 anak yang bermain judi online dengan deposit mencapai Rp 293,4 miliar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas