Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Komisi III DPR Desak Kejagung Ajukan Kasasi Vonis Ronald Tannur

Sahroni mengaku dirinya emosi mendengar putusan hakim yang sangat tidak profesional dan tidak berhati nurani.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in Komisi III DPR Desak Kejagung Ajukan Kasasi Vonis Ronald Tannur
Istimewa
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menerima audiensi bersama kuasa hukum serta keluarga Dini Sera Afrianti, korban meninggal yang diduga akibat penganiayaan oleh anak anggota DPR, Ronald Tannur, di ruang rapat Komisi III DPR RI, komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/7/2024).  

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi III DPR RI mengadakan audiensi bersama kuasa hukum serta keluarga almarhum Dini Sera Afrianti, korban meninggal yang diduga akibat penganiayaan oleh Ronald Tannur, anak anggota DPR Fraksi PKB, Ronald Tannur.

Dalam audiensi tersebut, kuasa hukum korban, Dimas Yemahura Alfarauq, memaparkan berbagai bukti forensik yang menunjukkan bahwa korban meninggal bukan akibat alkohol, melainkan karena tindak penganiayaan.

Mendengar hal itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni pun langsung bersuara keras.

Sahroni mengaku dirinya emosi mendengar putusan hakim yang sangat tidak profesional dan tidak berhati nurani.

“Setelah mendengar keterangan yang ada, saya makin emosi dengan vonis bebas dari hakim kemarin. Sakit itu ketiga hakimnya. PN Surabaya telah menunjukkan preseden buruk terhadap penegakkan hukum di Indonesia. Malu kami di Komisi III mendengarnya. Maka jelas, diduga kuat semua hakimnya ‘bermain’, terlihat dari putusannya yang tidak berdasar, jauh dari temuan forensik.

Jadi, kami minta Jaksa Agung ajukan kasasi. MA juga periksa itu ketiga hakimnya dan proses seadil-adilnya. Enggak bener semua itu. Hakimnya brengsek,” kata Sahroni, Senin (29/7/2024).

Baca juga: Kepala BP2MI Blak-blakan saat Rapat di Istana Terungkap Sosok Inisial T, Ada DPO Lain di Singapura

BERITA REKOMENDASI

Sahroni pun meminta keluarga korban agar sedikit lebih bersabar menghadapi kasus ini. 

Sebab, Komisi III akan turun tangan memastikan hadirnya keadilan bagi korban, dan hukuman berat bagi tersangka yang terbukti nantinya.

“Untuk keluarga almarhum, jangan khawatir, di Komisi III ini udah muka singa semua. Kita minta LPSK untuk berikan perlindungan kepada keluarga korban. Jadi kami akan kawal kasus ini hingga terang benderang. Sampai kami bisa pastikan korban mendapat keadilan, dan pelaku yang terbukti akan bertanggungjawab dengan mendapat hukuman berat. Tidak ada yang bisa main-main terhadap hukum di negeri ini. Dan enggak susah kok melihat bukti-buktinya, sudah jelas semua,” ucap Sahroni.

Lebih lanjut, Sahroni kembali menegaskan, korban diduga kuat meninggal karena penganiayaan, bukan karena alkohol sebagaimana kesimpulan hakim dalam putusannya.

“Hakim dengan mudahnya menyimpulkan ‘oh ini mati gara-gara alkohol’, terus penganiayaan itu nggak dianggap? Sakit!” pungkas Sahroni.

Baca juga: Kuasa Hukum Keluarga Dini Akan Lapor KPK dan MA Minta Usut 3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur

Anak Anggota DPR Divonis Bebas


Rabu, 24 Juli 2024, publik dikejutkan atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memvonis bebas terdakwa kasus pembunuhan, Gregorius Ronald Tannur (31).

Padahal, jaksa sebelumnya menuntut majelis hakim untuk menghukum Ronald Tannur dengan hukuman 12 tahun penjara atas pembunuhan kekasihnya, Dini Sera Afrianti (29) di sebuah tempat karaoke di Surabaya, Jawa Timur pada 4 Oktober 2023 dini hari.

Namun, hakim menganggap seluruh dakwaan jaksa gugur lantaran selama persidangan tidak ditemukan bukti yang meyakinkan.

"Sidang telah mempertimbangkan dengan seksama dan tidak menemukan bukti yang meyakinkan terdakwa bersalah seperti yang didakwa," kata majelis hakim, Erintuah Damanik dalam putusannya, Rabu (24/7/2024).

Dalam vonisnya, hakim menganggap anak anggota DPR RI Fraksi PKB Edward Tannur itu masih melakukan upaya pertolongan terhadap Dini di masa-masa kritis.

Hal itu berdasarkan tindakan terdakwa yang masih membawa korban ke rumah sakit untuk memperoleh perawatan.

Edward Tannur, anggota DPR RI dari PKB (kiri) yang dinonaktifkan imbas kelakuan sang anak, Gregorius Ronald Tannur (kanan) memiliki harta kekayaan sebesar Rp 11,1 miliar. Sebelumnya, ia berharta Rp 2,1 miliar.
Edward Tannur, anggota DPR RI dari PKB (kiri) yang dinonaktifkan imbas kelakuan sang anak, Gregorius Ronald Tannur (kanan) memiliki harta kekayaan sebesar Rp 11,1 miliar. Sebelumnya, ia berharta Rp 2,1 miliar. (Kolase Tribunnews.com/DPR)

Selain itu, hakim juga menganggap tewasnya Dini bukan akibat penganiayaan yang dilakukan Ronald, tetapi karena dampak dari korban yang mengonsumsi minuman keras (miras) saat berkaraoke di Blackhole KTV Club, Surabaya.

Baca juga: Beda Harta Hakim yang Memvonis Bebas Ronald Tannur dan Hakim Eman yang Menangkan Pegi

Miras itu, kata hakim, mengakibatkan munculnya penyakit tertentu sehingga korban tewas.

"Kematian Dini bukan karena luka dalam pada hatinya. Tetapi, karena ada penyakit lain disebabkan minum-minuman beralkohol saat karaoke sehingga mengakibatkan meninggalnya Dini," ucap Erintuah.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas