KPK Kembali Periksa Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dalam Kasus DPO Harun Masiku
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
Wahyu diperiksa pada hari ini sebagai saksi kasus dugaan suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019–2024 yang melibatkan buronan eks caleg PDIP Harun Masiku.
"Betul saksi WS hadir dan diminta keterangan dalam perkara suap dengan tersangka HM," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Senin (29/7/2024).
Ini kali kedua Wahyu Setiawan diperiksa sebagai saksi. Pertama kalinya Wahyu diperiksa pada Kamis, 28 Desember 2023.
Pada waktu itu, Wahyu Setiawan mempertanyakan mengapa KPK belum bisa menangkap Harun Masiku.
"Iya saya mempertanyakan kenapa KPK tidak segera menangkap Harun Masiku. KPK kan bisa menangkap saya, kenapa Harun Masiku tidak bisa ditangkap," ujar Wahyu setelah diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (28/12/2023).
Wahyu mengaku sudah menyempaikan informasi yang diketahuinya mengenai Harun.
"Saya memberikan informasi semuanya kepada penyidik. Kita berharap KPK berhasil menangkap Harun Masiku," sebut Wahyu.
Tim penyidik KPK diketahui telah menggeledah rumah Wahyu Setiawan di Banjarnegara, Jawa Tengah pada 12 Desember 2023.
Wahyu mengakui penggeledahan itu dilakukan KPK untuk mencari keberadaan Harun.
Namun, ia mengeklaim tidak ada barang bukti yang disita KPK saat menggeledah rumahnya.
"Di penggeledahan rumah saya tidak ada bukti terkait itu. Saya sudah sampaikan semua," kata dia
Wahyu menyatakan tidak mengetahui keberadaan Harun. Bahkan, Wahyu mengeklaim tidak pernah bertemu Harun.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.