Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pimpinan DPR: Putusan Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur Tidak Masuk Akal

Sufmi Dasco Ahmad mengatakan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur tidak masuk akal.

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Pimpinan DPR: Putusan Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur Tidak Masuk Akal
Tribunnews.com/ Fersianus Waku
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com,  Fersianus Waku

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur tidak masuk akal.

Ronald Tannur merupakan anak dari Anggota DPR dari Fraksi PKB Edward Tannur.




Ronald adalah terdakwa kasus dugaan penganiayaan Dini Sera Afrianti.

"Berdasarkan visum et repertum serta putusan hakim itu sangat bertolak belakang menurut kita yang orang hukum. Ini adalah hal yang tidak masuk akal," kata Dasco di ruang rapat Komisi III DPR kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, saat beraudiensi dengan keluarga Dini pada Senin (29/7/2024).

Kepada keluarga Dini, Dasco menyampaikan ucapan belasungkawa atas meninggalnya Dini beberapa bulan lalu.

Baca juga: Terima Laporan Keluarga Dini, KY Dalami Vonis Hakim PN Surabaya Terhadap Ronald Tannur

Dia memastikan DPR akan berkomitmen untuk mengawal dan menuntaskan kasus penganiayaan tersebut.

BERITA TERKAIT

"Sebagai lembaga yang melakukan pengawasan terhadap lembaga yudikatif, kami akan melakukan hal terbaik yang akan kami bisa lakukan dan kami berkomitmen bersama teman-teman di komisi hukum ini untuk terus mengawal," ujar Dasco.

Menurut Dasco, hal tersebut penting dilakukan DPR agar korban dan keluarganya bisa mendapatkan keadilan.

Sebagaimana diketahui, majelis hakim PN Surabaya telah menjatuhkan vonis bebas untuk Ronald Tannur yang melakukan penganiayaan terhadap Dini.

Sebelum divonis bebas, jaksa menuntut agar Ronald dihukum 12 tahun penjara atas pembunuhan terhadap Dini.

Namun, hakim menganggap seluruh dakwaan jaksa gugur lantaran selama persidangan tidak ditemukan bukti yang meyakinkan.

"Sidang telah mempertimbangkan dengan seksama dan tidak menemukan bukti yang meyakinkan terdakwa bersalah seperti yang didakwa," kata majelis hakim, Erintuah Damanik pada Rabu (24/7/2024).

Dalam vonisnya, hakim menganggap Ronald masih melakukan upaya pertolongan terhadap Dini di masa-masa kritis.

Hal itu berdasarkan tindakan terdakwa yang masih membawa korban ke rumah sakit untuk memperoleh perawatan.

Selain itu, hakim juga menganggap tewasnya Dini bukan akibat penganiayaan yang dilakukan Ronald.

Sebaliknya, karena dampak dari korban yang mengonsumsi minuman keras (miras) saat berkaraoke di Blackhole KTV Club, Surabaya.

Miras itu, kata Erintuah, mengakibatkan munculnya penyakit tertentu sehingga korban tewas.

"Kematian Dini bukan karena luka dalam pada hatinya. Tetapi, karena ada penyakit lain disebabkan minum-minuman beralkohol saat karaoke sehingga mengakibatkan meninggalnya Dini," ucap Erintuah.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas