Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Prihatin Ronald Tannur Divonis Bebas, Komisi III DPR Audiensi dengan Keluarga Dini Siang Ini

Siang ini Komisi III DPR RI akan menggelar audiensi dengan keluarga almarhumah Dini Sera Afriyanti.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Prihatin Ronald Tannur Divonis Bebas, Komisi III DPR Audiensi dengan Keluarga Dini Siang Ini
Tribunnews.com/Chaerul Umam
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman. Komisi III DPR RI akan menggelar audiensi dengan keluarga almarhumah Dini Sera Afriyanti, Senin (29/7/2024) siang. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi III DPR RI akan menggelar audiensi dengan keluarga almarhumah Dini Sera Afriyanti, Senin (29/7/2024) siang.

Dini Sera Afriyanti merupakan korban pembunuhan yang dilakukan oleh kekasihnya, Gregorius Ronald Tannur, yang merupakan anak politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Baca juga: Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Datangi Pengadilan Tinggi Surabaya, Sebut Silaturahmi




"Hari ini kami akan mendengar aduan dari pihak keluarga Almarhumah Dini yang menjadi korban pembunuhan dalam perkara di Jawa Timur di mana terdakwanya benama Ronald Tannur," kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Habiburokhman menyebut, kasus tersebut sangat janggal. Hal ini lantaran Ronald Tannur divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Surabaya.

"Karenanya kami amat sangat prihatin dengan putusan seperti ini, kalau dari rekaman video yang kami lihat juga di media sosial dan di televisi juga, sebenarnya enggak masuk akal yang bersangkutan divonis bebas," ucap legislator Partai Gerindra itu.

Sebagai advokat, Habiburokhman menilai majelis hakim minimal harusnya bisa mempertimbangkan pemberlakuan dolus eventualis/voorwadelijk opzet.

BERITA TERKAIT

"Jadi kalau kita misalnya tidak berniat membunuh orang tetapi kita sadar apa yang kita lakukan kemungkinan besar bisa mengakibatkan orang meninggal dunia, ya itu masuk dalam gradasi kesengajaan dengan sadar kemungkinan," pungkasnya.

Senada dengan itu, anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKS Adang Darajatun menyayangkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur.

Baca juga: Politisi PDIP Geram, Curiga Ada Kejanggalan Vonis Bebas Ronald Tannur: Saya Muak

Dia menjelaskan, di dalam Undang-Undang yang terbaru bahwa CCTV, rekaman dan sebagainya itu menjadi bagian dari alat bukti, tidak harus ada orang yang melihat karena akan berproses.

"Saya setuju dengan Pak Habib, kita Komisi III mendengarkan, lebih-lebih saya dan pak Habib reses mendengarkan aspirasi, banyak sekali selain masalah ini, kita berat sekali dalam konteks kasus narkotik, judol dan lain-lain," ucapnya.

"Sekali lagi kita harap media, DPR, bekerja sama, untuk memberikan penegak hukum dan Komisi III untuk lebih jadi baik di masa mendatang," pungkasnya.

Putu Arya Wibisana dan Ronald Tannur
Putu Arya Wibisana dan Ronald Tannur (TRIBUNJATIM.COM/TONY HERMAWAN)

Vonis Bebas Ronald Tannur

Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Erintuah Damanik, sebelumnya telah menjatuhkan vonis bebas kepada Ronald Tannur dalam kasus penganiayaan yang membuat kekasihnya, DSA alias Dini tewas.

Ronald Tannur diketahui merupakan anak dari anggota DPR RI dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Edward Tannur.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas