Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Berkas Gugatan Uji Syarat Usia Pilkada Adik Almas di MK Diduga Plagiasi, Pemohon Lain Tak Terima

Berkas gugatan uji materi UU Pilkada di MK, yang diajukan pemohon perkara nomor 89/PUU-XXII/2024, Arkaan Tsaqibbiru diduga hasil plagiasi.

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Berkas Gugatan Uji Syarat Usia Pilkada Adik Almas di MK Diduga Plagiasi, Pemohon Lain Tak Terima
Tribunnews.com/Mario Christian Sumampow
ILUSTRASI Gedung Mahakam Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (25/3/2024). 

Laporan Wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Berkas gugatan uji materi UU Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK), yang diajukan pemohon perkara nomor 89/PUU-XXII/2024, Arkaan Tsaqibbiru diduga hasil plagiasi.

Arkaan yang merupakan mahasiswa Universitas Sebelas Maret itu, dalam gugatannya mengujikan aturan terkait syarat usia calon kepala daerah.

Ia juga merupakan adik dari Almas Tsaqibbiru, putra dari Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, yang mengajukan gugatan 90/2023 terkait syarat batas usia minimal capres-cawapres.

Gugatan itu dikabulkan MK pada 2023 lalu dan menjadi karpet merah bagi putra Presiden RI Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, maju Pilpres 2024.

Berdasarkan perbandingan berkas gugatan yang dilakukan Tribunnews.com dari dokumen yang tersedia di situs MK, gugatan dari Arkaan itu hampir seluruhnya sama persis dengan gugatan uji materi perkara nomor 70/PUU-XXII/2024, yang juga berkaitan dengan syarat usia calon kepala daerah, diajukan oleh pemohon Fahrur Rozi dan Antony Lee.

Adapun pada bagian III yang menjabarkan alasan pemohon mengajukan gugatan ke MK, dugaan plagiasi itu tampak jelas. Hal itu tampak dari truktur kalimat, kata per kata, hingga penggunaan tanda baca yang semuanya nyaris sama.

BERITA TERKAIT

Dalam bagian ruang lingkup pasal yang diuji, kesamaan itu kira-kira mencapai 100 persen. Sedangkan, dalam bagian yang menerangkan dalil-dalil pokok permohonan, hanya ada 1 poin yang berbeda.

Fahrur dan Antony total mengajukan 14 poin penjelasan. Sedangkan, Arkaan mengajukan 15 poin.

Namun, dari 15 poin itu, 14 di antaranya sama persis. Arkaan hanya menambahkan poin 4) terkait perlunya syarat usia calon kepala daerah yang jelas buat mempermudah penyelenggara pemilu. 

Kemudian, bagian IV yakni petitum juga sama persis.

Dugaan plagiasi muncul lantaran gugatan Fahrur dan Antony sudah masuk ke MK sejak 27 Mei 2024.
Sedangkan, gugatan Arkaan baru masuk ke MK pada 12 Juli 2024 atau sehari setelah sidang pemeriksaan pendahuluan pertama Fahrur dan Antony.

Selain itu, gugatan yang diajukan Arkaan ke MK juga hampir sama persis dengan gugatan uji materi perkara sejenis nomor 88/PUU-XXII/2024, yang digugat pemohon atas nama Sigit Nugroho Sudibyanto.

Perkara nomor 88 dan 89 menggunakan kantor hukum yang sama-sama, yang dipimpin oleh advokat, Arif Sahudi cs.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas