Eks Direktur PT Bukaka Sofiah Balfas Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Proyek Tol MBZ
Dalam kasus ini Sofiah juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 250 juta dengan ketentuan jika terdakwa tersebut tak membayar maka diganti dengan
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Acos Abdul Qodir
Tak hanya pidana badan, keempat terdakwa juga dituntut hukuman denda Rp 1 miliar.
Jika denda tersebut tidak dibayar, maka diganti enam bulan kurungan.
"Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," tutur jaksa, membacakan tuntutan denda.
Tuntutan itu dilayangkan jaksa karena menilai para terdakwa terbukti melakukan tindak pidana berdasarkan Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaiamana dakwaan primair.
Dalam perkara ini, para terdakwa dijerat atas perbuatan mereka berkongkalikong untuk pemenangan KSO dalam Lelang Jasa Konstruksi Pembangunan Jalan Tol Jakarta–Cikampek II elevated STA.9+500 – STA.47+000.
Kemudian terdakwa Djoko Dwijono yang saat itu menjabat Direktur Utama PT Jasa Marga, mengarahkan pemenang lelang pekerjaan Steel Box Girder pada perusahaan tertentu yaitu PT Bukaka Teknik Utama.
"Dengan cara mencantumkan kriteria Struktur Jembatan Girder Komposit Bukaka pada dokumen Spesifikasi Khusus yang kemudian dokumen tersebut ditetapkan Djoko Dwijono sebagai Dokumen Lelang Pembangunan Jalan Tol Jakarta–Cikampek II elevated STA.9+500 – STA.47+000," kata jaksa penuntut umum dalam dakwaannya.
Baca juga: Sofiah Balfas Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 250 Juta Terkait Korupsi Tol MBZ
Akibat perbuatan para terdakwa, jaksa mengungkapkan bahwa negara merugikan negara hingga Rp510.085.261.485,41 (lima ratus sepuluh miliar lebih).
Selain itu, perbuatan para terdakwa juga dianggap menguntungkan dua KSO.
"Menguntungkan KSO Waskita Acset sejumlah Rp 367.335.518.789,41 dan KSO Bukaka Krakatau Steel sebesar Rp 142.749.742.696,00" kata jaksa.