Hakim MK Tak Setuju ‘Good Looking’ Tercantum di Persyaratan Lowongan Kerja
Hakim Guntur menilai, syarat "berpenampilan menarik" sangat subjektif dan tidak terdefinisi dengan jelas.
Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) M Guntur Hamzah menegaskan ketidaksetujuannya terhadap syarat "berpenampilan menarik" atau "good looking" yang kerap tercantum dalam lowongan pekerjaan.
Hal tersebut disampaikan Guntur, saat menyatakan dissenting opinion atau pendapat berbedanya dalam Putusan MK Nomor 35/PUU-XXI/2024, yang permohonannya ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
"Saya berpendapat seharusnya Mahkamah dapat mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Guntur, dalam sidang pembacaan putusan di Gedung MK, Jakarta, pada Selasa (30/7/2024).
Adapun permohonan yang diajukan pemohon Leonardo Olefins Hamonangan ini, pada intinya mempersoalkan ketentuan Pasal 35 ayat (1) UU 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan), yang memberikan kewenangan kepada perusahaan untuk menentukan sendiri syarat lowongan pekerjaan.
Menurut pemohon, kewenangan yang diberikan kepada perusahaan itu justru menormalisasi persyaratan-persyaratan yang bersifat diskrimintatif. Misalnya, syarat batas usia pelamar kerja, pengalaman kerja, dan latar belakang pendidikan.
Hakim konstitusi Guntur Hamzah menyatakan, norma Pasal a quo tidak memberikan kepastian hukum untuk para pelamar kerja. Ia mengatakan, seharusnya setiap lowongan pekerjaan dilarang untuk mensyaratkan adanya syarat usia tertentu.
Baca juga: Tok! MK Tegaskan Batas Usia Pelamar Kerja Bukan Bentuk Diskriminasi
Menurut hakim konstitusi M Guntur Hamzah, pemberi kerja tidak boleh membatasi peluang kerja bagi kelompok usia tertentu bagi seseorang yang sudah dewasa tanpa melihat kualifikasi dan kompetensi yang dibutuhkan secara objektif.
"Persyaratan hendaknya diletakkan pada kualifikasi dan kompetensi, sehingga berapa pun usianya sepanjang sudah memasuki usia kerja dan memiliki kualifikasi dan kompetensi sesuai formasi atau lowongan pekerjaan dimaksud," tegas Guntur.
Demikian juga dengan syarat "berpenampilan menarik" atau "good looking" yang kerap ditemukan dalam banyak lowongan pekerjaan. Hakim Guntur menilai, syarat "berpenampilan menarik" sangat subjektif dan tidak terdefinisi dengan jelas.
Terlebih, menurutnya, apa yang dianggap menarik bagi satu orang mungkin tidak menarik bagi orang lain.
"Lowongan pekerjaan tidak boleh memfokuskan pada syarat penampilan fisik pelamar," ucap Guntur.
Dengan demikian, Guntur berpendapat, seharusnya perlu ada norma yang mengatur larangan-larangan atau batasan apa saja yang tidak boleh dicantumkan dalam persyaratan lowongan pekerjaan.
Sehingga, menurut Guntur, Mahkamah seharusnya menyatakan Pasal 35 ayat (1) UU 13/2003 bertentangan bersyarat dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai "dilarang mengumumkan lowongan pekerjaan yang mensyaratkan usia, berpenampilan menarik, ras, warna kulit, jenis kelamin, agama, pandangan politik, kebangsaan atau asal-usul keturunan, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan".
Baca juga: 2 Guru MTI di Sumbar Dilaporkan Kuasa Hukum Korban ke Ombudsman Sumatera Barat