Hakim Sebut Korupsi Proyek Tol MBZ Buat Pengguna Jalan Tidak Nyaman
Hakim menilai dampak korupsi proyek pembangunan Jalan Tol Layang Sheikh Mohammed Bin Zayed alias MBZ membuat pengguna jalan tidak nyaman.
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menilai dampak korupsi proyek pembangunan Jalan Tol Layang Sheikh Mohammed Bin Zayed alias MBZ membuat pengguna jalan tidak nyaman.
Adapun hal itu diungkapkan Hakim Ketua Fahzal Hendri dalam pertimbangan fakta hukum vonis untuk terdakwa eks Direktur Utama (Dirut) Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC), Djoko Dwijono.
Dalam pertimbangannya Fahzal menyebut, perbuatan Djoko Dwijono selaku eks Dirut JJC sekaligus pejabat pengadaan di JJC mengakibatkan pengguna jalan tidak nyaman.
"Akibat perbuatan Djoko Dwijono mengakibatkan ketidaknyamanan pengguna jalan yaitu kekurangan volume pada pekerjaan struktur beton, kekurangan mutu slab beton, kemudian kekurangan volume pada pekerjaan steel box grider," ucap Fahzal di ruang sidang, Selasa (30/7/2024)
Hakim Fahzal menyebut, Djoko terbukti melakukan tindak pidana korupsi itu secara bersama-sama dengan eks Direktur PT Bukaka Teknik Utama, Sofiah Balfas, Ketua Panitia Lelang pada JJC yakni Yudhi Mahyudin dan Tenaga Ahli Jembatan pada PT LAPI Ganesatama Consulting, Tony Budianto Sihite.
Baca juga: Divonis 4 Tahun Penjara, Sofiah Balfas Disebut tak Ikut Menikmati Hasil Korupsi Proyek Tol MBZ
Tak hanya itu, Djoko juga diketahui mengalihkan seluruh pengerjaan utama proyek Tol MBZ kepada pihak lain.
"Pekerjaan desain dikerjakan oleh Tony Budianto Sihite menggunakan perusahaan LAPI, pekerjaan struktur beton dikerjakan pihak lain, pekerjaan struktur baja dan sub kontraktor kepada Sofiah Balfas selaku KSO Bukaka Krakatau Steel dan untuk pekerjaan beton dikerjakan sub kontraktor pihak lain," jelas Fahzal.
Baca juga: Sofiah Balfas Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 250 Juta Terkait Korupsi Tol MBZ
Akibat perbuatannya Djoko divonis 3 tahun penjara lantaran terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Selain itu eks Dirut JJC tersebut juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 250 juta subsider kurungan 3 bulan jika tidak mampu membayar denda tersebut.