Jokowi Teken Aturan Rokok Dilarang Dijual Eceran dan Dekat Sekolah
Presiden Jokowi telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang peraturan pelaksanaan Undang-undang Kesehatan.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Jokowi telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang peraturan pelaksanaan Undang-undang Kesehatan.
Dalam PP yang diteken Jokowi pada 26 Juli 2024 tersebut, aturan penjualan rokok semakin diperketat.
Di antaranya yakni rokok dilarang dijual secara eceran per batang, sebagaimana yang lazim terjadi sekarang ini.
Hal itu tercantum dalam pasal 434 ayat 1 poin c dikutip Tribunnews.com pada 30 Juli 2024.
"Secara eceran satuan per batang, kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik," bunyi aturan tersebut.
Tidak hanya itu, rokok juga dilarang dijual kepada orang berusia dibawah 21 tahun.
Baca juga: Jokowi Teken PP Kesehatan: Larang Jual Rokok Eceran hingga Larang Iklan Makanan Olahan Gula Tinggi
Rokok juga dilarang dijual pada area sekitar pintu masuk dan keluar atau pada tempat yang sering dilalui.
Rokok juga dilarang dijual dekat dengan sekolah.
"Dalam radius 200 (dua ratus) meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak," bunyi poin e.
Selain itu, rokok juga dilarang dijual melalui media sosial, aplikasi, dan situs Web.
Baca juga: Jutaan Anak Indonesia Kecanduan Rokok, Pemerintah Didesak Segera Sahkan RPP Kesehatan
Terkecuali, bila ada verifikasi umur pada situs Web, aplikasi atau media sosial yang digunakan.
Dalam Pasal 435 PP tersebut disebutkan bahwa setiap orang yang memproduksi dan atau mengimpor produk tembakau dan rokok elektronik harus memenuhi standarisasi kemasan yang terdiri atas desain dan tulisan.
"Peringatan Kesehatan merupakan tulisan dan gambar pada kemasan yang memberikan informasi dan edukasi mengenai bahaya merokok," bunyi pasal 436.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.