Komjak Supervisi Kejari Surabaya Awasi Kasasi Kasus Pembunuhan Dini Sera oleh Ronald Tannur
Komisi Kejaksaan (Komjak) Republik Indonesia akan melakukan supervisi kasus pembunuhan terhadap janda asal Sukabumi, Dini Sera Afrianti.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Kejaksaan (Komjak) Republik Indonesia akan melakukan supervisi kasus pembunuhan terhadap janda asal Sukabumi, Dini Sera Afrianti.
Perkara tersebut menyeret Gregorius Ronald Tannur sebagai terdakwa.
Gregorius diketahui merupakan anak dari mantan Anggota DPR RI Fraksi PKB, Edward Tannur.
Supervisi akan dilakukan Komjak sebagai lembaga yang mengawasi kinerja Kejaksaan.
Baca juga: Sahroni Ngaku Malu Tahu Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur: Putusannya Tidak Berdasar
"Untuk mengoptimalkan upaya kasasi, Komjak akan mengirimkan tim supervisi berintegritas tinggi ke Surabaya, dipimpin oleh Komisioner Ibu Diah Srikanti," kata Ketua Komjak, Pujiyono dalam keterangan tertulisnya.
Nantinya, ada tiga hal yang menjadi fokus dalam supervisi kasus ini.
Di antaranya, analisa terkait barang bukti elektronik, yang dalam hal ini CCTV.
"Fokus supervisi kami meliputi: analisis mendalam terhadap validitas dan relevansi bukti elektronik (CCTV) dalam konteks UU ITE dan hukum pembuktian," kata Puji.
Selain itu, fokus supervisi juga akan diarahkan terhadap kaitan perbuatan Gregorius dengan kematian korban.
Kemudian supervisi juga akan dilakukan untuk mengevaluasi upaya pertolongan yang sempat dilakukan Gregorius terhadap Dini.
"Konstruksi yuridis kausalitas antara perbuatan terdakwa dan kematian korban, serta evaluasi komprehensif terhadap upaya pertolongan terdakwa dalam perspektif hukum pidana," katanya.
Baca juga: Beda Harta Hakim yang Memvonis Bebas Ronald Tannur dan Hakim Eman yang Menangkan Pegi
Dari Kejaksaan sendiri sebelumnya memang memastikan akan melakukan upaya kasasi dalam perkara ini.
Hal itu lantaran Gregorius divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya.
Padahal jaksa penuntut umum menuntutnya dengan hukuman 12 tahun penjara karena dinilai terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berdasarkan Pasal 338 KUHPidana.
"Nah dari kondisi ini karena ini putusan bebas, maka langkah hukumnya adalah kasasi," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar saat ditemui di Kompleks Kejaksaan Agung pada Kamis (25/7/2024).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.