Legislator PKS Prihatin Ormas Keagamaan Ikut Kelola Tambang, Khawatir Merusak Tata Kelola Tambang
Mulyanto khawatir fenomena ini bisa merusak tata kelola minerba sekaligus menjatuhkan wibawa ormas di mata umat.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi VII DPR RI fraksi PKS Mulyanto, prihatin dengan sikap sejumlah ormas keagamaan yang mulai ikut-ikutan ingin mengelola tambang.
Setelah NU dan Muhammadiyah, kini Ormas Persatuan Islam (PERSIS) pun menyatakan ingin mengelola tambang.
Bahkan MUI tengah mengkaji untuk ikut memanfaatkan peluang ini.
Mulyanto khawatir fenomena ini bisa merusak tata kelola minerba sekaligus menjatuhkan wibawa ormas di mata umat.
Baca juga: YLBHI Nilai Izin Tambang untuk Ormas Keagamaan Merupakan Praktik Kooptasi
Karena itu Mulyanto meminta pemerintah dan pimpinan ormas mengkaji ulang kebijakan ini.
"Fenomena ini seperti kisah Perang Uhud, dimana kaum Muslimin beramai-ramai turun dari bukit Uhud untuk berebut ghonimah (harta pampasan perang), dan meninggalkan tugas pokok pos penjagaan. Ujung-ujungnnya umat tidak terurus," kata Mulyanto, kepada wartawan Selasa (30/7/2024).
Mulyanto menilai kondisi ini sangat rawan karena bisa menimbulkan kecemburuan di antara ormas.
Sebab bisa jadi berikutnya ormas pemuda dan ormas lain akan ikut minta konsesi tambang.
"Akhirnya tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) menguap. Karena kita tidak bisa membedakan lagi tugas, fungsi, dan program-kegiatan antara sektor private, yang mengurusi ekonomi, dengan sektor ketiga, yang mengurusi masyarakat sipil. Terjadi tumpang-tindih. Lalu memicu kekacauan," ujar Mulyanto.
"Itulah kenapa dalam UU Minerba, amanat pengusahaan minerba diberikan kepada badan usaha, termasuk koperasi. Karena ini masalah pengusahaan, yang harus dilakukan oleh ahlinya, mereka yang memiliki spesialisasi dan kompetensi," imbuhnya.
Mulyanto menilai pemerintah telah melanggar UU Minerba karena memberikan prioritas khusus kepada ormas keagamaan untuk mengelola tambang.
Baca juga: Greenpeace Indonesia Soroti NU dan Muhammadiyah Kelola Tambang: Buka Peluang Kerusakan Lingkungan
Padahal amanatnya, prioritas hanya diberikan kepada BUMN/BUMD.
Jadi menurut Mulyanto sebaiknya pemerintah membatalkan aturan pemberian konsesi tambang ini.
Hal ini mengingat sisa pemerintahan periode 2019-2024 tinggal beberapa bulan lagi.
Mulyanto meminta di detik-detik akhir kekuasaan, pemerintah jangan membuat kebijakan yang dapat menimbulkan kekacauan.
"Menjelang purna tugas, madeg pandito, Pemerintah semestinya bersiap-siap pamit mundur dan memberi jalan kepada Presiden Terpilih. Bukan malah ngegas kejar tayang saat injuri time," ujarnya.
"Umur Indonesia masih panjang. Estapeta pengabdian terus mengalir seperti panta rhei. Jadi tidak perlu grasa-grusu," tandasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.