Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●
Update Jadwal & Skor
Menuju Kick-Off
00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik
Grup A - Matchday 1
Mexico
Meksiko
VS
South Africa
Afrika Selatan
Jumat, 12 Juni 2026 | 09:00 WIB
Grup A - Matchday 1
South Korea
Korea Selatan
VS
Czechia
Ceko
Jumat, 12 Juni 2026 | 16:00 WIB
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga

Legislator PKS Prihatin Ormas Keagamaan Ikut Kelola Tambang, Khawatir Merusak Tata Kelola Tambang

Mulyanto khawatir fenomena ini bisa merusak tata kelola minerba sekaligus menjatuhkan wibawa ormas di mata umat.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Legislator PKS Prihatin Ormas Keagamaan Ikut Kelola Tambang, Khawatir Merusak Tata Kelola Tambang
Azka/man (dpr.go.id)
Anggota Komisi VII DPR RI fraksi PKS Mulyanto, prihatin dengan sikap sejumlah ormas keagamaan yang mulai ikut-ikutan ingin mengelola tambang. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi VII DPR RI fraksi PKS Mulyanto, prihatin dengan sikap sejumlah ormas keagamaan yang mulai ikut-ikutan ingin mengelola tambang.

Setelah NU dan Muhammadiyah, kini Ormas Persatuan Islam (PERSIS) pun menyatakan ingin mengelola tambang.

Bahkan MUI tengah mengkaji untuk ikut memanfaatkan peluang ini.

Mulyanto khawatir fenomena ini bisa merusak tata kelola minerba sekaligus menjatuhkan wibawa ormas di mata umat.

Baca juga: YLBHI Nilai Izin Tambang untuk Ormas Keagamaan Merupakan Praktik Kooptasi

Karena itu Mulyanto meminta pemerintah dan pimpinan ormas mengkaji ulang kebijakan ini.

"Fenomena ini seperti kisah Perang Uhud, dimana kaum Muslimin beramai-ramai turun dari bukit Uhud untuk berebut ghonimah (harta pampasan perang), dan meninggalkan tugas pokok pos penjagaan. Ujung-ujungnnya umat tidak terurus," kata Mulyanto, kepada wartawan Selasa (30/7/2024).

Rekomendasi Untuk Anda

Mulyanto menilai kondisi ini sangat rawan karena bisa menimbulkan kecemburuan di antara ormas.

Sebab bisa jadi berikutnya ormas pemuda dan ormas lain akan ikut minta konsesi tambang.

"Akhirnya tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) menguap. Karena kita tidak bisa membedakan lagi tugas, fungsi, dan program-kegiatan antara sektor private, yang mengurusi ekonomi, dengan sektor ketiga, yang mengurusi masyarakat sipil. Terjadi tumpang-tindih. Lalu memicu kekacauan," ujar Mulyanto.

"Itulah kenapa dalam UU Minerba, amanat pengusahaan minerba diberikan kepada badan usaha, termasuk koperasi. Karena ini masalah pengusahaan, yang harus dilakukan oleh ahlinya, mereka yang memiliki spesialisasi dan kompetensi," imbuhnya.

Mulyanto menilai pemerintah telah melanggar UU Minerba karena memberikan prioritas khusus kepada ormas keagamaan untuk mengelola tambang.

Baca juga: Greenpeace Indonesia Soroti NU dan Muhammadiyah Kelola Tambang: Buka Peluang Kerusakan Lingkungan

Padahal amanatnya, prioritas hanya diberikan kepada BUMN/BUMD.

Jadi menurut Mulyanto sebaiknya pemerintah membatalkan aturan pemberian konsesi tambang ini.

Hal ini mengingat sisa pemerintahan periode 2019-2024 tinggal beberapa bulan lagi.

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas