Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemerintahan Baru Diharapkan Dukung Gerakan Koperasi lewat Kebijakan dan RUU Perkoperasian

Forum Koperasi Indonesia (Forkopi) gelar Focus Group Discussion (FGD) Batch 2 tentang pembahasan pengawalan RUU perkoperasian

Penulis: Malvyandie Haryadi
Editor: Erik S
zoom-in Pemerintahan Baru Diharapkan Dukung Gerakan Koperasi lewat Kebijakan dan RUU Perkoperasian
Ist
Forum Koperasi Indonesia (Forkopi) kembali melaksanakan Konsolidasi Internal lanjutan dalam bentuk kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Batch 2 di Tangerang. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Forum Koperasi Indonesia (Forkopi) kembali melaksanakan Konsolidasi Internal lanjutan dalam bentuk kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Batch 2 di Tangerang.

FGD ini beragendakan pembahasan pengawalan RUU perkoperasian dan perumusan berbagai persoalan koperasi serta membedah pasal-pasal dalam RUU Perkoperasian oleh peserta Forkopi.  

Kegiatan konsolidasi batch 2 merupakan lanjutan dari kegiatan batch satu dengan agenda pengawalan Draft RUU Perkoperasian Forkopi yang digelar pada tanggal 29-30 Juli 2024 di Hall Qubika Boutique Hotel, Gading Serpong, Tangerang.

Baca juga: Dulu Koperasi Bergerak di Usaha Simpan Pinjam, Sekarang Perkuat Sektor Riil

Kamaruddin Batubara (Presiden Direktur Koperasi BMI Grup) menjadi tuan rumah konsolidasi batch 2 Forkopi di Tangerang.

Dalam sambutannya mengungkapkan harapan Forkopi kepada pemerintahan baru agar mendukung koperasi di Indonesia.

"Forkopi berharap pemerintahan yang baru dapat memberikan peran yang luas bagi koperasi untuk berpartisipasi dalam perekonomian. Pemerintah baru diharapkan dapat terlibat dan mendorong pembahasan dan pengesahan UU yang bertujuan untuk melindungi Gerakan Koperasi bukan sebaliknya untuk menyudutkan Koperasi," Katanya.

RUU Perkoperasian yang dirancang oleh Forkopi bertujuan untuk memberikan kerangka hukum yang jelas dan mendukung perkembangan koperasi di Indonesia.

BERITA TERKAIT

Kamaruddin Batubara berharap RUU Perkoperasian nantinya dapat membumi sesuai dengan apa yang dibutuhkan oleh Gerakan Koperasi Indonesia serta mampu mendorong tumbuh kembang perkoperasian di Indonesia.

Lebih lanjut, Kamaruddin Batubara menjelaskan bahwa pelaksanaan konsolidasi batch 2 Forkopi adalah untuk menghindari adanya pengkerdilan regulasi yang dapat mempersulit perkembangan Koperasi di Indonesia.

“Seharusnya UU dapat memberikan atmosfer yang dapat menjadikan Koperasi kembali kepada konsep konstitusi UUD 1945. RUU ini diharapkan dapat menjadikan Koperasi kembali pada Amanah UUD 1945 dimana Koperasi merupakan soko guru perekonomian nasional," ujarnya.

Pria yang akrab disapa Kambara tersebut menjelaskan, Koperasi di Indonesia memiliki peran yang signifikan dalam perekonomian, terutama dalam mendukung pembangunan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.

Baca juga: Peringati Hari Koperasi ke-77, Bamsoet Dorong Koperasi Kembali Menjadi Soko Guru Perekonomian

"Peran Koperasi tidak hanya menjadi alat untuk mencapai tujuan ekonomi, tetapi juga menjadi mekanisme untuk pembangunan sosial dan pengentasan kemiskinan."

Ia menambahkan bahwa Forkopi memiliki perhatian khusus terhadap RUU Perkoperasian sebagai bentuk kontribusi terhadap pemerintah untuk mengajukan dan mengusulkan beberapa pasal yang mampu melindungi Koperasi.

Kamaruddin Batubara mencontohkan ketentuan pasal di RUU perkoperasin yang membahasa tentang penggunaan tekhnologi informasi. RUU diharapkan dapat melindungi penggunaan teknologi informasi oleh Koperasi dalam melayani transaksi keuangan Anggotanya.

Ia juga mengungkapkan pentingnya literasi koperasi "UU perkoperasian yang baru nantinya diharapkan mampu mendorong literasi Koperasi melalui keterlibatan Lembaga Pendidikan dalam pengajaran tentang Koperasi dari jenjang Sekolah Dasar (SD) hingga perguruan Tinggi," ungkap Kamaruddin Batubara.

Dalam kesempatan itu, Kamaruddin Batubara mengungkapkan bahwa Forkopi turut berharap agar RUU perkoperasian yang baru dapat juga mewadahi peran sosial Koperasi seperti pengelolaan Zakat, Infak, Sedekah dan Wakaf (Ziswaf) sebagai bagian dari usahanya.

Baca juga: Gandeng 15 Koperasi Susu, Nestle Kembangkan Teknologi Sapi Perah di Jawa Timur

Sementara itu, Andy Arslan Djunaid (Ketua Umum Forkopi) dalam sambutannya menyampaikan harapan Forkopi kepada pemerintahan baru.

Ia mengungkapkan bahwa pemerintahan baru yang akan dilantik Oktober 2024 mendatang dapat melibatkan Gerakan Koperasi Dalam Setiap Pengambilan Kebijakan Regulasi.

“Kita berharap di dalam pemerintahan baru nanti, Menteri Koperasi diisi oleh praktisi Gerakan koperasi yang paham operasional Koperasi sehingga segala kebijakan yang dibuat tidak ambigu dan mampu memahami celah-celah yang dibutuhkan untuk perkembangan Koperasi itu sendiri," ungkap Andy.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas