VIDEO Polisi Tangkap Pemuda yang Jual Video Porno Anak di Telegram: Raup Untung Rp 7 Juta Per Bulan
Tersangka mempromosikan usahanya tersebut melalui akun X dengan sejumlah paket pembelian untuk para pembelinya.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya membongkar kasus jual beli video porno anak di media sosial Telegram.
Polisi menangkap seorang tersangka yang merupakan pemuda asal Kendal, Jawa Tengah berinisial MAFA (20).
Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan kasus ini berawal saat penyidik melakukan patroli siber dan menemukan adanya aktivitas jual-beli video porno anak dari akun Telegram bernama Deflamingo Collection.
Hal itu disampaikan Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (30/7/2024).
Dari temuan itu, pihak Polisi melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka dan mengamankan alat bukti yang ada.
Berdasarkan dua alat bukti yang sah, berupa keterangan saksi dan jejak digital terkait konten video bermuatan asusila atau pornografi anak yang ditemukan pada gadget milik saudara MAFA, kemudian dilakukan gelar perkara untuk menaikan status MAFA menjadi tersangka.
Tersangka mempromosikan usahanya tersebut melalui akun X dengan sejumlah paket pembelian untuk para pembelinya.
"Pada akun X tersebut, tersangka mem-posting preview gambar dari video porno yang diiklankan dan memasang link untuk mengarahkan calon pembeli ke akun telegram milik tersangka dengan username DEFLAMINGO COLLECTION," tuturnya.
Para pembeli ini nantinya diminta untuk memilih paket bulanan maupun eceran.
Untuk paket bulanan seharga Rp165 ribu.
Sedangkan untuk eceran seharga Rp15 ribu, jika ingin bergabung.
Ade Safri mengatakan hingga kini ada 23 koleksi video pornografi baik anak maupun dewasa dengan 25 ribu pengikuti di channel Telegram tersebut.
"Untuk member yang sudah berlangganan sebanyak 107 user."
"Sedangkan member yang mengikuti channel Telegram milik Tersangka sebanyak 25.000 user," tuturnya.
Ade Safri menuturkan, pembayaran paket video porno itu dilakukan melalui dompet digital atau e-wallet.
Nantinya, pembeli yang sudah melakukan pembayaran bakal dikirimkan link yang berisi video pornografi.
Tersangka meraup keuntungan Rp 5-7 juta per bulan.
MAF mendapatkan keuntungan tersebut nyaris satu tahun.
Ade Safri mengatakan pihak kepolisian masih melakukan serangkaian penyelidikan mendalam.
Baca juga: Pemuda Penjual Video Pornografi Anak di Telegram Raup Untung Rp 7 Juta Per Bulan, Beraksi Sejak 2023
PPATK
Soal kasus pornografi anak, Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan data sebanyak 24.000 anak-anak Indonesia terlibat di dalam praktik prostitusi dan pornografi secara online.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menjelaskan anak-anak tersebut rata-rata berusia 10 tahun hingga 18 tahun.
Dalam analisa yang dilakukan PPATK, tercatat ada 130.000 lebih transaksi terkait praktik prostitusi dan pornografi anak dengan perputaran uang mencapai Rp 127 miliar.
Ivan menyebut transaksi pornografi dalam 2 tahun terakhir hampir mencapai Rp 5 miliar.
Ivan mengatakan transaksi pornografi anak tersebut terlacak melalui transaksi yang dilakukan secara online, yakni lewat dompet digital.
Prostitusi online yang melibatkan anak paling banyak dijumpai melalui aplikasi MiChat.
Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Ai Maryati Solihah mengungkapkan CSAM atau Children Sexual Abuse Material atau pornografi anak terus mengkhawatirkan setiap tahunnya.
Termasuk, bentuk-bentuk prostitusi online (eksploitasi online) terjadi di dalamnya.
Ai pun mengungkapkan data KPAI sejak 2021-2023, dimana ada 481 kasus yang teradukan.
Transaksi pornografi yang melibatkan anak kerap menggunakan uang digital hingga mata uang asing.
Transaksi menggunakan uang digital ini, kata Ai, membuat kasus pornografi anak sulit untuk dilacak.
Dirinya meminta pihak kepolisian untuk memperkuat pengawasan dalam proses transaksi digital ini.
KPAI meminta lembaga perbankan untuk membantu pengawasan dalam mencegah transaksi jual beli konten pornografi anak ini.(*)