Anggap Vonis Bebas Janggal, Kuasa Hukum Dini: Pertimbangan Hakim dan Fakta Hukum Bertolak Belakang
Dimas menilai bahwa hakim tidak menggunakan alasan yuridis pada saat menolak fakta-fakta hukum yang ada dalam persidangan perkara tersebut.
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Kuasa Hukum Keluarga Dini Sera Afrianti menyebut putusan perkara pembunuhan terhadap kliennya oleh Ronald Tannur bertolak belakang antara pertimbangan hakim dengan fakta hukum yang ada dalam kasus tersebut.
Kuasa Hukum Keluarga Dini, Dimas Yemahura mengatakan, adapun hal itu dirinya ungkapkan setelah menerima salinan putusan sidang yang sebelumnya digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Baca juga: Vonis Bebas Ronald Tannur, 3 Hakim PN Surabaya Dilaporkan Tim Hukum Dini Afriyanti ke Bawas MA
"Salinan putusan sudah kami terima kemarin di Pengadilan Negeri Surabaya. Dan salinannya sesuai dengan praduga kami, ternyata ada pertimbangan hakim dan fakta hukum yang ada, itu bertolak belakang," kata Dimas kepada wartawan di Gedung Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA), Rabu (31/7/2024).
Dalam salinan putusan itu, Dimas menilai bahwa hakim tidak menggunakan alasan yuridis pada saat menolak fakta-fakta hukum yang ada dalam persidangan perkara tersebut.
Hakim justru kata Dimas hanya menggunakan asumsi pribadinya pada saat menentukan pertimbangan saat memimpin sidang dengan terdakwa Ronald Tannur.
Baca juga: PKB Sikapi Kasus Ronald Tannur: Kader Dinonaktifkan, Minta MA dan KY Periksa Hakim
"Tentu ini sangat mencederai asas-asas objektifitas dan asas-asas kebenaran dalam menentukan pertimbangan hakim untuk memutuskan suatu perkara," pungkasnya.
3 Hakim Dilaporkan ke Bawas MA
Sebelumnya, Tim Kuasa Hukum keluarga Dini Sera Afrianti melaporkan tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya ke Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung pada Rabu (31/7/2024).
Adapun laporan ini buntut keputusan ketiga hakim tersebut yang memvonis bebas Ronald Tannur dalam perkara pembunuhan terhadap Dini Sera beberapa waktu lalu.
"Agenda kami hari ini adalah melaporkan tiga Majelis Hakim yang ada di Pengadilan Negeri Surabaya yang mengadili perkara kami, perkara almarhum Dini Sera Afriyanti," kata Kuasa Hukum Keluarga Dini, Dimas Yemahura kepada wartawan di Gedung Bawas MA, Jalan Ahmad Yani, Jakarta Pusat.
Dalam pelaporannya ini, Dimas mengatakan bahwa ketiga hakim itu dilaporkan lantaran tidak bersikap adil pada saat memimpin jalannya sidang.
Selain itu para hakim itu juga dinilai tidak bersikap jujur dan bijaksana pada saat memutus perkara yang merenggut nyawa kliennya tersebut.
Baca juga: Sahroni Ngaku Malu Tahu Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur: Putusannya Tidak Berdasar
"Karena disana kami melihat, saya juga mengalami bahwasanya dalam pemeriksaan saksi ada sikap-sikap hakim yang lebih ke tendensius menghentikan saksi ketika memberikan keterangan," ucapnya.
Dugaan pihaknya pun kata Dimas terbukti dengan putusan hakim yang justru kontradiktif antara pertimbangan dengan fakta hukum yang ada dalam perkara tersebut.
Pasalnya menurut dia, dalam pertimbanganya, hakim seolah meniadakan alat bukti yang sah tanpa membandingkan dengan alat bukti yang sah lainnya.
"Artinya apa? Ini ada alat bukti yang sah, ditiadakan dianggap alat bukti ini tidak ada tanpa ada pembandingnya dan hanya dengan asumsi dan pertimbangan hakim secara pribadi.
"Tentu ini sangat mencederai asas-asas kebenaran dalam menentukan pertimbangan hakim untuk memutuskan perkara," sambungnya.
Dalam perkara ini, diberitakan sebelumnya Majelis hakim di PN Surabaya dalam amar putusannya menyatakan, Gregorius Ronald Tannur dianggap tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan tewasnya Dini.
Ronald juga dianggap masih berupaya melakukan pertolongan terhadap korban di saat masa-masa kritis dibuktikan dengan upaya Ronald membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.
Untuk itu, Ronald dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP.
Majelis hakim kemudian membebaskan Ronald dari segala dakwaan jaksa penuntut umum di atas dalam sidang pada Rabu (24/7/2024).
Baca juga: Pengadilan Negeri Surabaya Tegaskan Vonis Bebas Biasa Terjadi: Tidak Hanya Kasus Ronald Tannur
Vonis tersebut pun menuai kecaman baik dari masyarakat maupun anggota DPR.
Komisi III DPR pun baru-baru ini telah menggelar rapat bersama keluarga korban untuk mendengar kesaksian dari keluarga korban.
Namun pihak Kejari Surabaya menyatakan akan mengajukan kasasi terhadap putusan tersebut.
Namun demikian, upaya itu masih menunggu salinan putusan dari PN Surabaya.