Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anggap Vonis Bebas Janggal, Kuasa Hukum Dini: Pertimbangan Hakim dan Fakta Hukum Bertolak Belakang

Dimas menilai bahwa hakim tidak menggunakan alasan yuridis pada saat menolak fakta-fakta hukum yang ada dalam persidangan perkara tersebut.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Anggap Vonis Bebas Janggal, Kuasa Hukum Dini: Pertimbangan Hakim dan Fakta Hukum Bertolak Belakang
Kolase Tribunnews.com
Gregorius Ronald Tannur alias GRT (31) saat menjalani rekonstruksi penganiayaan berujung tewasnya sang kekasih, DSA (29), di Blackhole KTV, Jalan Mayjend Jonosewojo, Dukuh Pakis, Surabaya, Selasa (10/10/2023). Tim Kuasa Hukum Keluarga Dini Sera Afrianti menyebut putusan perkara pembunuhan terhadap kliennya oleh Ronald Tannur bertolak belakang antara pertimbangan hakim dengan fakta hukum yang ada dalam kasus tersebut. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Kuasa Hukum Keluarga Dini Sera Afrianti menyebut putusan perkara pembunuhan terhadap kliennya oleh Ronald Tannur bertolak belakang antara pertimbangan hakim dengan fakta hukum yang ada dalam kasus tersebut.

Kuasa Hukum Keluarga Dini, Dimas Yemahura mengatakan, adapun hal itu dirinya ungkapkan setelah menerima salinan putusan sidang yang sebelumnya digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Baca juga: Vonis Bebas Ronald Tannur, 3 Hakim PN Surabaya Dilaporkan Tim Hukum Dini Afriyanti ke Bawas MA

"Salinan putusan sudah kami terima kemarin di Pengadilan Negeri Surabaya. Dan salinannya sesuai dengan praduga kami, ternyata ada pertimbangan hakim dan fakta hukum yang ada, itu bertolak belakang," kata Dimas kepada wartawan di Gedung Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA), Rabu (31/7/2024).

Dalam salinan putusan itu, Dimas menilai bahwa hakim tidak menggunakan alasan yuridis pada saat menolak fakta-fakta hukum yang ada dalam persidangan perkara tersebut.

Hakim justru kata Dimas hanya menggunakan asumsi pribadinya pada saat menentukan pertimbangan saat memimpin sidang dengan terdakwa Ronald Tannur.

Baca juga: PKB Sikapi Kasus Ronald Tannur: Kader Dinonaktifkan, Minta MA dan KY Periksa Hakim

"Tentu ini sangat mencederai asas-asas objektifitas dan asas-asas kebenaran dalam menentukan pertimbangan hakim untuk memutuskan suatu perkara," pungkasnya.

3 Hakim Dilaporkan ke Bawas MA

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, Tim Kuasa Hukum keluarga Dini Sera Afrianti melaporkan tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya ke Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung pada Rabu (31/7/2024).

Adapun laporan ini buntut keputusan ketiga hakim tersebut yang memvonis bebas Ronald Tannur dalam perkara pembunuhan terhadap Dini Sera beberapa waktu lalu.

"Agenda kami hari ini adalah melaporkan tiga Majelis Hakim yang ada di Pengadilan Negeri Surabaya yang mengadili perkara kami, perkara almarhum Dini Sera Afriyanti," kata Kuasa Hukum Keluarga Dini, Dimas Yemahura kepada wartawan di Gedung Bawas MA, Jalan Ahmad Yani, Jakarta Pusat.

Dalam pelaporannya ini, Dimas mengatakan bahwa ketiga hakim itu dilaporkan lantaran tidak bersikap adil pada saat memimpin jalannya sidang.

Selain itu para hakim itu juga dinilai tidak bersikap jujur dan bijaksana pada saat memutus perkara yang merenggut nyawa kliennya tersebut.

Baca juga: Sahroni Ngaku Malu Tahu Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur: Putusannya Tidak Berdasar

"Karena disana kami melihat, saya juga mengalami bahwasanya dalam pemeriksaan saksi ada sikap-sikap hakim yang lebih ke tendensius menghentikan saksi ketika memberikan keterangan," ucapnya.

Dugaan pihaknya pun kata Dimas terbukti dengan putusan hakim yang justru kontradiktif antara pertimbangan dengan fakta hukum yang ada dalam perkara tersebut.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas