Kejaksaan Agung Periksa Istri Dua Hakim PN Surabaya Terkait Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur
Kejaksaan Agung (Kejagung) lakukan pemeriksaan terhadap istri dari dua Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yakni Erintuah Damanik dan Mangapul.
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) lakukan pemeriksaan terhadap istri dari dua Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yakni Erintuah Damanik dan Mangapul terkait kasus suap vonis bebas terpidana Ronald Tannur.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Harli Siregar menjelaskan istri dari kedua hakim tersebut masing-masing berinisial RS dan MP.
"Jaksa penyidik pada Direktorat Jampidsus memeriksa dua saksi yakni RS selaku istri tersangka ED dan MP selaku istri tersangka M," kata Harli dalam keteranganya, Selasa (19/11/2024).
Harli menjelaskan RS dan MP diperiksa untuk ibu Ronald Tannur, Meirizka Wijaja yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Akan tetapi ia tak membeberkan secara detail materi apa yang tengah digali penyidik terhadap kedua saksi tersebut untuk tersangka Meirizka.
Baca juga: Alasan MA Nyatakan Hakim Kasasi Ronald Tannur Tak Langgar Etik, meski Pernah Bertemu Makelar Kasus
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," kata Harli.
Kasus ini sebelumnya menyeret tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya, yaitu Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul, yang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap terkait vonis bebas Ronald Tannur.
Selain ketiga hakim, pengacara Lisa Rahmat yang mewakili Ronald Tannur juga dinyatakan sebagai tersangka atas dugaan perannya sebagai pemberi suap.
Belakangan, ibu Ronald Tannur, Meirizka Wijaja ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: MA Sebut Zarof Ricar Sempat Bertemu Hakim Agung Singgung Kasus Ronald Tannur, tapi Tidak Digubris
Dalam kasus ini, Meirizka Wijaja menjadi pihak penyedia uang suap.
Kemudian ada juga eks Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA Zarof Ricar yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Zarof Ricar merupakan makelar kasus dalam vonis bebas Ronald Tannur.
Sementara itu, Ronald Tannur sendiri sebelumnya divonis pada tingkat kasasi 5 tahun penjara atas kasus kematian Dini Sera.
Ronald Tannur saat ini ditahan di Rutan Kelas 1 Surabaya di Medaeng, Sidoarjo pada Minggu (27/10/2024).