Anggap Vonis Bebas Janggal, Kuasa Hukum Dini: Pertimbangan Hakim dan Fakta Hukum Bertolak Belakang
Dimas menilai bahwa hakim tidak menggunakan alasan yuridis pada saat menolak fakta-fakta hukum yang ada dalam persidangan perkara tersebut.
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Muhammad Zulfikar
Pasalnya menurut dia, dalam pertimbanganya, hakim seolah meniadakan alat bukti yang sah tanpa membandingkan dengan alat bukti yang sah lainnya.
"Artinya apa? Ini ada alat bukti yang sah, ditiadakan dianggap alat bukti ini tidak ada tanpa ada pembandingnya dan hanya dengan asumsi dan pertimbangan hakim secara pribadi.
"Tentu ini sangat mencederai asas-asas kebenaran dalam menentukan pertimbangan hakim untuk memutuskan perkara," sambungnya.
Dalam perkara ini, diberitakan sebelumnya Majelis hakim di PN Surabaya dalam amar putusannya menyatakan, Gregorius Ronald Tannur dianggap tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan tewasnya Dini.
Ronald juga dianggap masih berupaya melakukan pertolongan terhadap korban di saat masa-masa kritis dibuktikan dengan upaya Ronald membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.
Untuk itu, Ronald dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP.
Majelis hakim kemudian membebaskan Ronald dari segala dakwaan jaksa penuntut umum di atas dalam sidang pada Rabu (24/7/2024).
Baca juga: Pengadilan Negeri Surabaya Tegaskan Vonis Bebas Biasa Terjadi: Tidak Hanya Kasus Ronald Tannur
Vonis tersebut pun menuai kecaman baik dari masyarakat maupun anggota DPR.
Komisi III DPR pun baru-baru ini telah menggelar rapat bersama keluarga korban untuk mendengar kesaksian dari keluarga korban.
Namun pihak Kejari Surabaya menyatakan akan mengajukan kasasi terhadap putusan tersebut.
Namun demikian, upaya itu masih menunggu salinan putusan dari PN Surabaya.