Detik-detik Penangkapan Rohidin Mersyah: Kejar-kejaran 3 Jam, Kamuflase Pakai Rompi Polantas
Direktur penyidikan KPK, Asep Guntur, menjelaskan bahwa proses penangkapan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, dalam OTT tidak mudah.
Penulis: Muhamad Deni Setiawan
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Asep Guntur menjelaskan bahwa proses penangkapan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, dalam operasi tangkap tangan (OTT) tidak mudah.
Asep mengatakan, Rohidin Mersyah berpindah dari satu lokasi ke lokasi lain, termasuk menuju Bengkulu Utara dan arah Padang, Sumatra Barat.
"Tidak semudah apa yang dipikirkan. Pada saat itu, saudara RM (Rohidin Mersyah) tidak ada di tempat, tetapi kami memantau dan ketika dia kembali, kami ingin menangkapnya."
"Namun, dia pergi ke arah Padang, itu ke arah Bengkulu Utara. Sekitar tiga jam kami saling kejar," tutur Asep di Gedung Merah Putih, Jakarta, Minggu (24/11/2024).
Setelah itu, Rohidin Mersyah dibawa penyidik KPK ke Mapolres Bengkulu.
"Tiba di sana kemudian dilakukan pemeriksaan sampai pagi," sambung Asep.
Namun, sejak pagi sudah banyak massa berkumpul yang merupakan simpatisan Rohidin.
Oleh sebab itu, penyidik harus mencari tempat yang lebih aman.
"Yang paling utama adalah bagaimana kita menyelamatkan dari orang-orang, termasuk juga personel kami di KPK dan orang-orang yang akan dibawa atau personel-personel yang ada dibawa ke sini sebanyak 8 orang."
"Itu harus kita selamatkan gitu, ya, jangan sampai misalkan di jalan diambil dan lain-lain oleh para pendemo," ujarnya.
Atas dasar itu, Rohidin Mersyah akhirnya dipakaikan seragam polisi lalu lintas (polantas) saat dibawa KPK ke Bandara Fatmawati Soekarno guna mengelabui massa.
Baca juga: Dr. H. Rohidin Mersyah
"Nah, yang paling dicari adalah Pak RM, makanya itu kemudian dipinjamkanlah rompinya di sana dalam rangka kamuflase supaya tidak menjadi sasaran dari orang-orang yang ada di situ."
"Jadi, tidak pada saat pemeriksaan, tapi hanya ketika keluar, kemudian ketika dalam kerumunan," ucap Asep.
Ditetapkan sebagai Tersangka
KPK telah menetapkan Rohidin Mersyah (RM) sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.