Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Edward Tannur Kena Getahnya Gegara Ronald Tannur Dibebaskan, Dinonaktifkan dari PKB dan DPR

Edward Tannur dinonaktifkan dari PKB dan DPR RI setelah sang anak, Ronald Tannur divonis bebas, padahal aniaya pacar hingga tewas.

Penulis: Rifqah
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Edward Tannur Kena Getahnya Gegara Ronald Tannur Dibebaskan, Dinonaktifkan dari PKB dan DPR
Kolase Tribunnews.com/DPR
Edward Tannur, anggota DPR RI dari PKB (kiri) yang dinonaktifkan imbas kelakuan sang anak, Gregorius Ronald Tannur (kanan) - Edward Tannur dinonaktifkan dari PKB dan DPR RI setelah sang anak, Ronald Tannur divonis bebas, padahal aniaya pacar hingga tewas. 

Sebelum divonis bebas, Ronald Tannur dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena melakukan penganiayaan terhadap pacarnya hingga meninggal.

Ronald Tannur dianggap telah melanggar Pasal 388 KUHP tentang Pembunuhan.

Jaksa menuding Ronald Tannur membunuh Dini setelah mereka terlibat pertengkaran di Blackhole KTV Club pada Oktober 2023 lalu.




Namun, hakim justru memberikan vonis bebas kepada Ronald Tannur,.

Alasan hakim membebaskan Ronald Tannur pada kasus ini karena tidak ada bukti kuat yang membuktikannya melakukan penganiayaan terhadap Dini hingga tewas, seperti dakwaan jaksa.

"Sidang telah mempertimbangkan dengan seksama dan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa terdakwa bersalah seperti yang didakwa," ujar Ketua Majelis hakim, Erintuah Damanik, saat membacakan putusannya di ruang sidang Cakra, Rabu (24/7/2024), dikutip dari TribunJatim.com.

Atas putusan tersebut, kini keluarga Dini diketahui membuat laporan ke Komisi Yudisial (KY) untuk melaporkan hakim PN Surabaya yang telah memvonis bebas Ronald Tannur.

BERITA TERKAIT

Para hakim yang dimaksud adalah Hakim Erintuah Damanik, Hakim Heru Hanindyo, dan Hakim Mangapul.

Adapun, dari KY sendiri menyatakan akan melakukan investigasi, karena mereka memiliki hak-hak inisiatif jika merasa ada putusan yang janggal.

Ditambah lagi, Dimas Yemahura, pengacara korban juga mendatangi kantor KY di Jakarta, Senin, untuk membuat laporan.

KY melalui juru bicaranya, Multi Fajar Nur Dewata menyampaikan, hal tersebut semakin memperkuat KY untuk melakukan investigasi, karena memiliki dua dasar untuk menyelidiki putusan bebas Ronald Tannur tersebut, yakni hak inisiatif dan laporan.

KY pun kabarnya sedang menganalisa berbagai bahan-bahan hasil investigasi maupun dokumen-dokumen kesaksian yang ada untuk digunakan bahan penyelidikan.

Sebagian artikel ini telah tayang di Wartakotalive.com dengan judul Reaksi PKB Atas Kasus Anak Kader Diduga Bunuh Kekasih, Langsung Dinonaktifkan di DPR RI dan di TribunJatim.com dengan judul Ingat Ronald Tannur? Dulu Aniaya Pacar hingga Tewas di Karaoke, Divonis Bebas : Tak Cukup Bukti

(Tribunnews.com/Rifqah) (Wartakotalive.com/Desy Selviany) (TribunJatim.com/Tony Hermawan)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas