Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Korupsi Pesawat Garuda Indonesia Rp10 Triliun, Eks Bos PT MRA Divonis Bebas

Vonis majelis hakim untuk mantan bos PT MRA ini jauh dari tuntutan JPU Kejaksaan Agung sebelumnya.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in Kasus Korupsi Pesawat Garuda Indonesia Rp10 Triliun, Eks Bos PT MRA Divonis Bebas
Tribunnews/Irwan Rismawan
Mantan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi (MRA), Soetikno Soedarjo menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (26/12/2019). Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa yang bersangkutan telah memberikan uang kepada Mantan Direktur Utama Garuda Indonesia, Emirsyah Satar yang terdiri dari Rp 5.859.794.797, 884.200 dollar Amerika Serikat, 1.020.975 Euro, dan 1.189.208 dollar Singapura untuk mendapatkan pengadaan mesin pesawat Rolls-Royce serta pesawat Airbus, Bombardier, dan ATR. Tribunnews/Irwan Rismawan 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis bebas terdakwa mantan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi (PT MRA), Soetikno Soedarjo dari segala tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung RI.

Majelis hakim menyimpulkan Soetikno Soedarjo tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan pesawat Bombardier CRJ (Canadair Regional Jet)-1000 dan ATR 72-600 untuk Maskapai Garuda Indonesia tahun 2011.

Vonis bebas dibacakan Majelis Hakim dalam persidangan Rabu (31/7/2024) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Membebaskan Terdakwa Soetikno Soedarjo oleh karena itu dari dakwaan primair maupun dakwaan subsidair penuntut umum tersebut," kata Hakim Ketua, Rianto Adam Pontoh.

Putusan bebas ini disebabkan Majelis Hakim menilai bahwa Soetikno tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primair maupun subsidair dari jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung.

"Menyatakan terdakwa Soetikno Soedarjo tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan menyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan primair dan dakwaan subsidair penuntut umum," kata Hakim Pontoh.

Baca juga: Terbukti Korupsi Pesawat, Eks Dirut Garuda Indonesia Divonis 5 Tahun Penjara

BERITA TERKAIT

Dengan demikian, jaksa diperintahkan untuuk membebaskan Soetikno Soedarjo dari tahanan sesegera mungkin.

Selain itu, Majelis juga memulihkan hak-hak dan martabat terdakwa.

"Memerintahkan Terdakwa segera dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan. Memulihkan hak hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya."

Vonis majelis hakim untuk mantan bos PT MRA ini jauh dari tuntutan JPU Kejaksaan Agung sebelumnya.

Sebelumnya, pihak jaksa menuntut majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman 6 (enam) tahun penjara kepada terdakwa pengusaha Soetikno Soedarjo. Jaksa meyakini Soetikno melakukan tindak pidana korupsi terkait pengadaan sub 100 seater pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600 untuk PT Garuda Indonesia tahun 2011.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Soetikno Soedarjo berupa pidana penjara selama 6 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan di rutan," kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2024).

Baca juga: KPK Geledah 65 Lokasi Terkait Kasus Wali Kota Semarang, Uang Euro hingga Jam Tangan Disita

Jaksa juga menuntut Soetikno membayar denda Rp 1 miliar. Apabila denda tak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan penjara.

Jaksa juga menuntut Soetikno membayar uang pengganti. Hal memberatkan adalah perbuatan Soetikno bersama mantan Dirut Garuda Indonesia Emirsyah Satar merugikan negara USD 609 juta.

Hal meringankan tuntutan adalah Soetikno menyesali perbuatannya dan merupakan tulang punggung keluarga.

Sebelumnya, Emirsyah Satar bersama Soetikno didakwa melakukan korupsi terkait pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600. Jaksa menyebut total kerugian negara melalui PT Garuda Indonesia akibat perbuatan Emirsyah sebesar 609 juta dolar Amerika.

Akibat perbuatan mereka, kerugian negara ditaksir mencapai USD 609 juta atau setara Rp9.874.935.000.000 (Rp9,8 triliun; Rp16.215/USD).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas