Polda Metro Jaya Tangkap 66 Orang Pelaku Judi Online, Ada Pemilik Situs Hingga Admin
Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap 66 orang terkait kasus judi online di wilayah hukumnya selama tiga bulan.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap 66 orang terkait kasus judi online di wilayah hukumnya selama tiga bulan.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengatakan puluhan orang itu merupakan penyelenggara judi online.
"Selama kurun waktu 3 bulan telah berhasil melakukan pengungkapan terhadap 66 orang pelaku yang berperan sebagai penyelenggara atau memperlancar kegiatan perjudian online," kata Wira dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya pada Rabu (31/7/2024).
Adapun para pelaku judi online itu berperan mulai dari pemilik situs judi online, operator hingga adminnya.
Wira mengatakan total ada 30 situs yang dioperasikan para pelaku yang mempermaikan Slot, Live Casino, Domino, Blackjack, hingga judi olahraga.
Untuk dapat memainkan permainan itu, para pemain diharuskan menyetorkan sejumlah uang terlebih dahulu.
Baca juga: Di Balik Maraknya Judi Online, Pengamat Sebut Perbankan Ikut Nikmati Keuntungan dari Bisnis Ini
Wira mengatakan para pemain menyetor uang deposit melalui transfer bank, e-wallet, atau pulsa.
"Kami melakukan penindakan terhadap 30 web," ucap dia.
Selian menangkap 66 orang tersebut, sambung Wira, pihaknya juga bakal menelusuri perputaran uang yang dihasilkan dari praktik judi online itu serta melakukan tracing aset milik para pelaku.
Baca juga: 33 ASN Kemenparekraf Main Judi Online, Sandiaga Uno Keluarkan Peringatan Ini
Selain itu, polisi juga bakal mendalami ada atau tidaknya keterkaitan antara para pelaku dengan jaringan judi online internasional.
"Terkait ada atau tidaknya keterkaitan dengan website luar tentunya perlu pendalaman lebih lanjut dan kami akan berkoordinasi dengan Kemenkominfo," kata dia.
Akibat perbuatannya, 66 pelaku disangkakan Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 27 ayat 2 UU RI Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.